Berita, Nasional

[VIRAL] Ahmad Sahroni Diperas Rp300 Juta oleh Oknum Gadungan KPK

Repelita.net

10 April 2026 22:46 WIB • 871 view

[VIRAL] Ahmad Sahroni Diperas Rp300 Juta oleh Oknum Gadungan KPK
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengungkap bahwa dirinya sempat diperas oleh oknum yang mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan permintaan uang sebesar Rp300 juta.

Peristiwa bermula ketika seorang perempuan mendatanginya di kompleks gedung DPR, Jakarta, dan mengaku sebagai utusan dari pimpinan KPK.

ADVERTISEMENT

Dalam pertemuan tersebut, pelaku yang bernama Dewi itu meminta uang Rp300 juta dengan dalih untuk "dukungan kegiatan pimpinan" KPK.

Sahroni langsung mencurigai permintaan tersebut dan segera melakukan konfirmasi langsung ke lembaga antirasuah.

"KPK menyangkal ada utusan tersebut," kata Sahroni saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Setelah memastikan tidak ada utusan resmi dari KPK, Sahroni melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/4/2026) malam.

Ia kemudian bekerja sama dengan pihak kepolisian dan KPK untuk menyusun strategi penangkapan pelaku.

"Saya kemudian bekerjasama dengan Polda Metro Jaya dan KPK untuk menangkap orang ini dengan memberikan uang tersebut di rumahnya," ujar Sahroni.

Sahroni mengaku sengaja memberikan uang yang diminta sebagai bagian dari upaya menjebak pelaku agar benar-benar dapat ditindak secara hukum.

"Jadi, memang saya mendukung agar orang-orang seperti ini diberantas," tegasnya.

Tim gabungan dari KPK dan Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat orang pelaku di kawasan Jakarta Barat pada Kamis (9/4/2026) malam.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 17.400 dolar Amerika Serikat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut dengan nomor laporan LP/B/135/IV/SPKT.

"Ada laporan tersebut tentang pengancaman dan pemerasan yang diduga sebagai orang yang mengatasnamakan salah satu lembaga publik," kata Budi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa modus serupa diduga tidak baru pertama kali dilakukan oleh para pelaku.

"Dengan mengaku-ngaku sebagai pegawai KPK kemudian dapat mengatur perkara, ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh yang bersangkutan," ujar Budi Prasetyo.

KPK menegaskan bahwa tidak ada pegawainya yang diperbolehkan menjanjikan atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun terkait penanganan perkara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung