Berita, Hukum

Usai Musim Haji, KPK Siap Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Pengadilan, Mantan Menteri Agama dan Sejumlah Tersangka Baru Jadi Sorotan

Repelita.net

02 June 2026 17:58 WIB • 771 view

Usai Musim Haji, KPK Siap Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji ke Pengadilan, Mantan Menteri Agama dan Sejumlah Tersangka Baru Jadi Sorotan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Otoritas lembaga antirasuah berencana menyerahkan berkas perkara dugaan penyalahgunaan wewenang alokasi kuota jemaah keagamaan yang menjerat mantan pejabat tinggi kementerian setelah seluruh rangkaian ibadah di tanah suci usai.

Langkah ini diambil guna menjamin kelancaran tahapan hukum berikutnya pada saat perkara tersebut mulai disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

Melalui keterangan resmi di markas utama lembaga penegak hukum pada Senin (1/6/2026), dijelaskan bahwa koordinasi internal telah menyepakati waktu pelimpahan tersebut.

"Kami dengan teman-teman (internal KPK, red.) sudah mendiskusikan bahwa nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).

Pertimbangan utama penundaan jadwal sidang ini dikarenakan mayoritas figur yang menjadi saksi kunci saat ini masih mengemban tanggung jawab operasional di lapangan.

Otoritas hukum tidak ingin agenda pembuktian di muka pengadilan mengganggu konsentrasi pelayanan para petugas terhadap para jemaah yang sedang beribadah.

"Jangan sampai pada saat persidangan itu juga yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji ini sehingga nanti berdampak terhadap pelaksanaan hajinya," tuturnya.

Rekam jejak penanganan perkara skandal kuota ini sebenarnya telah dinaikkan ke status penuntutan formal sejak pertengahan bulan Agustus tahun lalu.

Memasuki awal tahun ini, status hukum mantan pimpinan instansi keagamaan beserta lingkaran dekatnya resmi ditingkatkan menjadi tersangka oleh penyidik.

Di sisi lain, seorang pelaku usaha biro perjalanan wisata papan atas sempat dikenakan sanksi larangan bepergian ke luar negeri namun lolos dari jeratan status tersangka.

Lembaga korps auditor negara juga telah menyerahkan dokumen penghitungan kerugian finansial yang mencatatkan angka kehilangan kas negara hingga ratusan miliar rupiah.

Tindakan penahanan badan terhadap sang mantan menteri serta staf khususnya dilakukan secara bertahap di ruang tahanan isolasi pangkalan militer komisi.

Status penahanan sempat dialihkan menjadi tahanan lingkungan rumah atas diskresi kemanusiaan, sebelum akhirnya sang tokoh dikembalikan lagi ke dalam sel rutan.

Perkembangan terakhir dari ekspose perkara menunjukkan adanya penambahan dua figur tersangka baru dari unsur korporasi swasta serta asosiasi travel keagamaan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung