Berita, Nasional

Usai Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi 3 Kasus Korupsi Besar

Repelita.net

12 July 2026 21:54 WIB • 967 view

Usai Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi 3 Kasus Korupsi Besar
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Komisi III DPR RI mengambil langkah tegas dengan membentuk panitia kerja khusus untuk mengawasi penanganan tiga kasus korupsi besar yang kini ditangani oleh aparat penegak hukum.

Keputusan ini diambil menyusul penetapan status tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

ADVERTISEMENT

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa panitia kerja ini akan melakukan pengawasan mendetail guna memastikan seluruh proses hukum berjalan konstitusional serta menghormati hak-hak para pihak.

"Kita akan lakukan pengawasan khusus masalah ini dengan bentuk panja di tingkat Komisi III. Nanti habis ini akan ada rapat khusus di Komisi III," kata Habiburokhman, Sabtu (11/7/2026).

Ia menegaskan langkah ini bukan upaya intervensi, melainkan bentuk komitmen menjaga transparansi dan profesionalitas dalam penegakan hukum di tanah air.

"Kerja ke depan panja ini akan mengawasi secara detail pelaksanaan tugas hukum agar sesuai UUD 1945. Hukum ditegakkan, hak para tersangka juga harus diberikan," ujarnya.

"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum," tambah Habiburokhman.

Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyebutkan bahwa penyidikan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung demi memperkuat sinergitas antarlembaga.

"Pertama, kita sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas," kata Totok.

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 15 orang saksi serta dua ahli, selain melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di berbagai lokasi.

"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan yang rekan-rekan seluruhnya sudah memonitor," ungkapnya.

Perkara yang disidik meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara yang memicu pemadaman listrik, kasus di PT ASABRI, serta penyelesaian utang PT CBS kepada anak usaha Krakatau Steel.

Salah satu temuan mencolok dalam operasi di kafe de'Clan Signature adalah penyitaan uang tunai dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing yang tersimpan di dalam brankas tersembunyi.

"SGD3.130.000 pecahan 100 dolar Singapura, USD889.965, dan Rp259.159.000. Setelah dikonversi totalnya hampir Rp60 miliar. Ini ditemukan di lokasi de'Clan," jelas Totok. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung