Berita, Nasional

Ubedilah Badrun Sebut Gibran Rakabuming Raka Melanggar Etik Berat Soal Ijazah Dan Layak Dimakzulkan

Repelita.net

10 October 2026 19:55 WIB • 99 view

Ubedilah Badrun Sebut Gibran Rakabuming Raka Melanggar Etik Berat Soal Ijazah Dan Layak Dimakzulkan
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mahkamah Konstitusi menyatakan tak ada bukti meyakinkan soal ijazah namun merasa tak memiliki kewenangan untuk mengubah sejarah keputusan memang sudah final tapi sengketa moral baru saja dimulai ketika ketetapan hukum sudah tak bisa lagi digoyang bagaimana nalar publik dan etika negara harus dipandang.

Hal itu disampaikan oleh pengamat politik dan aktivis Ubedilah Badrun melalui kanal YouTube Official SINDOnews pada tanggal 9 OKTOBER 2026.

ADVERTISEMENT

Secara eksplisit MK menyebut tidak menemukan bukti ijazah tamat Wapres Gibran Rakabuming Raka tapi di saat yang sama MK juga menolak mendiskualifikasi Gibran sesuai dengan petitum dari para pemohon.

Kita bisa melihatnya dari argumen MK mengapa kemudian dia atau MK ini tidak melakukan diskualifikasi.

Alasan yang muncul ada dua pertama pemohon itu tidak memiliki legal standing dan yang kedua yang bersangkutan termohon telah dilantik dan ia telah bekerja menjadi wakil presiden sehingga tidak cukup alasan bagi MK untuk melakukan diskualifikasi.

Argumen itu sebetulnya bisa dibantah atau bisa diperdebatkan karena dari awal kalau MK tahu bahwa ini enggak punya legal standing enggak usah dilanjutkan persidangannya dan tidak usah diterbitkan PMK nomor 1 tahun 2026.

Harusnya dari awal MK mengatakan bahwa Anda pemohon tidak memiliki legal standing di sini maka persidangan tidak layak untuk dilanjutkan dan ditolak dari awal begitu.

Tapi MK membuka persidangan dengan membuat putusan baru itu untuk membuka perkara itu padahal dalam perkara gugatan hasil pemilu itu kan ada waktu yang singkat di awal setelah pemilu dan pemilu itu sudah terlewati waktu itu.

MK membuat peraturan yang memungkinkan karena ada alasan penting jadi supaya menjadi semacam mirip-mirip jurisprudensi yang sewaktu-waktu jika ada pejabat negara baik di pusat maupun daerah sudah menjadi pejabat tiba-tiba ditemukan masa lalu yang mengindikasikan kejahatan.

Maka dengan argumen itu MK meyakini bahwa MK berhak mengadili ini atau mempersidangkan perkara itu untuk membangun satu argumen hukum baru sebetulnya sehingga kemudian persidangan berjalan.

Ada semacam kontradiksi argumen sebetulnya di dalam proses persidangan itu dan yang menarik adalah kemudian ada satu temuan persidangan yang kemudian diyakini oleh MK bahwa termohon memang tidak bisa membuktikan punya ijazah setingkat SLTA jadi syarat pendidikan tidak terpenuhi menjadi seorang wakil presiden atau menjadi calon wakil presiden waktu itu.

Putusan ini memang seperti pisau bermata dua yang di satu sisi membatalkan diskualifikasi artinya tidak ada diskualifikasi tapi di sisi lain putusan ini membuka pintu atau karpet merah bagi parlemen untuk menyatakan haknya bahwa DPR ingin membuat atau menyatakan hak pendapatnya terhadap putusan MK tentang posisi Wapres yang tidak terbukti memiliki ijazah itu jadi pintu masuk dari parlemen.

Kalau sesuai dengan konstitusi kita di pasal 7A bahwa tidak memiliki ijazah atau dokumen atau cacat prosedur ini bisa sebagai pintu masuk di mana orang atau presiden wakil presiden itu bisa diimpeach pada negara lalu melakukan pelanggaran etik berat.

Kita bisa menafsirkan atau memahami bahwa ketidakjujuran tentang ijazah SMA itu kan mirip manipulasi prosesnya apalagi dalam perkara posisi tertinggi dalam kekuasaan sebuah negara modern seperti Indonesia ini itu pelanggaran etika berat sebetulnya.

Kalau itu yang dipakai memungkinkan sebetulnya DPR melakukan prosesnya yang panjang jadi bisa dimulai dari hak angket atau bisa hak menyatakan pendapat langsung terhadap putusan MK lalu kemudian DPR bisa meminta MPR untuk mengadakan sidang paripurna untuk melakukan proses impeachment melalui putusan kolektif dari parlemen atau MPR.

Kembali lagi syaratnya memang agak berat karena 2/3 dari anggota MPR harus hadir dan lebih dari 50% yang hadir itu menyatakan persetujuan jadi prosesnya panjang tapi itu tergantung dari kesepakatan elit sebetulnya bisa panjang bisa cepat.

DPR ini tergantung kepentingan dan juga ditentukan oleh kekuasaan sentral yang dominan di dalam parlemen jadi kalau partai berkuasa itu setuju bisa saja dengan cepat itu dilakukan.

Pintunya bisa dari pelanggaran etik berat seorang wapres yang dinilai tidak jujur sejak awal pencalonan dan aturannya dibuatkan seperti manipulatif ini perkara besar yang bisa diselesaikan dengan cara yang sederhana.

Kenapa perkara besar karena Presiden dan Wapres itu dalam proses politik lahir dari proses pemilu yang panjang dan karena dia memimpin negara maka standar etiknya sangat tinggi jadi mestinya kalau seorang presiden atau wakil presiden melakukan pelanggaran etik berat itu sudah harus dimakzulkan dengan argumen itu.

Sekarang menjadi beban moral berat buat bangsa ini bagaimana sebuah bangsa yang ingin menjadi negara maju dipimpin oleh seseorang yang mengalami atau prosesnya ada semacam skandal politik terbesar dalam sejarah.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung