Berita, Nasional

Tot Tot Wuk Wuk PJR Dinilai Hidupkan Arogansi Lama, FORSIBER Curiga Larangan Sebelumnya Sekadar Pencitraan Polisi

Repelita.net

03 June 2026 22:54 WIB • 715 view

Tot Tot Wuk Wuk PJR Dinilai Hidupkan Arogansi Lama, FORSIBER Curiga Larangan Sebelumnya Sekadar Pencitraan Polisi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Agus Suryonugroho yang kembali memperbolehkan petugas Patroli Jalan Raya menggunakan sirene dan rotator di ruas tol memicu sorotan dari kalangan masyarakat sipil.

Kebijakan tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai arah dan konsistensi pembenahan tata tertib berlalu lintas yang sebelumnya sempat mendapat apresiasi publik setelah penggunaan perangkat berbunyi khas "tot tot wuk wuk" dibatasi.

ADVERTISEMENT

Aktivis Forum Sipil Bersuara (FORSIBER), Hamdi Putra, menilai persoalan utama bukan semata-mata terkait kebisingan suara sirene yang muncul di jalan raya.

Menurutnya, pengecualian yang diberikan berpotensi membuka kembali ruang bagi praktik-praktik yang selama ini dianggap sebagai simbol perilaku arogan di jalan dan banyak mendapat penolakan dari masyarakat.

"Apa parameter objektif yang digunakan? Apa definisi serta batasan dari “jam rawan”? Apa batasan kondisi darurat yang membolehkan sirene tersebut dinyalakan?" kata Hamdi.

Ia menegaskan, publik berhak mengetahui ukuran yang jelas mengenai kapan dan dalam kondisi apa perangkat tersebut dapat digunakan oleh petugas.

Hamdi juga mempertanyakan sistem pengawasan yang akan diterapkan agar penggunaan sirene tidak meluas tanpa kendali dan kembali dipakai secara berlebihan seperti yang pernah terjadi sebelumnya.

"Tanpa standar yang transparan, terukur, dan dapat diuji oleh publik, pengecualian ini akan sangat mudah berubah menjadi normalisasi budaya lama yang merusak," kata Hamdi.

Lebih jauh, ia menilai keputusan tersebut bisa memunculkan persepsi bahwa penghentian penggunaan sirene khas PJR selama ini bukanlah langkah permanen.

Menurut Hamdi, muncul risiko anggapan bahwa kebijakan pembatasan sebelumnya hanya bersifat sementara hingga perhatian publik terhadap persoalan tersebut mereda.

"Jika dugaan ini benar, maka moratorium yang selama ini dipuji sebagai langkah humanis berpotensi besar hanya menjadi instrumen komunikasi publik dan pencitraan belaka, bukan sebuah perubahan substantif," pungkas Hamdi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung