Repelita Jakarta - Sejumlah tokoh lintas agama mendorong penyelesaian polemik pernyataan mati syahid yang disampaikan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, melalui jalur dialog而非 jalur hukum.
Pendeta Shephard Supit dari Himpunan Warga Gereja Indonesia (HAGAI) mengatakan bahwa ajaran Kekristenan tidak mendorong umatnya membawa persoalan ke ranah hukum, melainkan mengutamakan penyelesaian damai.
ADVERTISEMENT
Kalau ada sesuatu yang dianggap tidak cocok itu biasanya kita memanggil dengan empat mata, kami selalu mengedepankan dialog, ujar Supit dalam konferensi pers di Jakarta Pusat pada Sabtu, 18 April 2026.
Dalam perspektif iman Kristiani, kata dia, konsep penodaan agama masih bersifat relatif dan belum memiliki batasan yang tegas dan disepakati secara universal.
Di dalam Kristiani itu istilah penodaan agama memang masih menjadi satu perdebatan juga, apa itu penodaan agama, kapan itu terjadi dan bagaimana ukurannya, ujar Supit.
Ia menjelaskan bahwa berbagai perbedaan pandangan teologis kerap muncul di antara umat Kristen, namun perbedaan tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penodaan agama.
Kalau itu dianggap penodaan agama akan sangat banyak yang terlapor, itu sebabnya dari sisi iman Kristiani penodaan agama itu masih sangat relatif sekali, katanya.
Sementara itu, Ketua Kesatuan Aksi Pemuda Kristen Indonesia (KAPKI), Imanuel Ebenhaezer Lubis, mengimbau agar polemik ini tidak langsung dibawa ke proses hukum.
Jika ditampar pipi kananmu kasihlah pipi kirimu, kami tidak pernah mengajarkan membalas kejahatan dengan kejahatan, ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Ia menyarankan pihak-pihak yang merasa keberatan atas pernyataan JK untuk mengedepankan dialog daripada melaporkan ke aparat penegak hukum.
Sebaiknya isu-isu yang seperti ini ajaklah berdialog beliau, cara itu lebih wise, lebih berhikmat, ajaklah berbicara jangan dulu melaporkan, kata Imanuel.
Konferensi pers tersebut dihadiri oleh sejumlah organisasi lintas elemen seperti KAPKI, Perkumpulan Gereja-Gereja di Jakarta (PGGJ), Perkumpulan Generasi Penerus Bangsa (GPB), HAGAI, serta Perhimpunan Advokat Tri Brata Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok