Repelita [Jakarta] - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian dari permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) beserta lima pemohon perseorangan.
Langkah hukum ini diambil untuk menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026.
ADVERTISEMENT
Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut diumumkan secara resmi dalam Sidang Pengucapan Putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK.
“Menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7144) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai ’hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan‘,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.
Melalui pertimbangan kelembagaan yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, lembaga peradilan menegaskan pentingnya melaksanakan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 secara cepat.
Pihak pembentuk undang-undang diharuskan memisahkan alokasi pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari dana sektor pengajaran pada penyusunan APBN di masa depan.
Ketetapan ini berimplikasi pada struktur keuangan negara selanjutnya, di mana pemenuhan kuota dana pendidikan minimal 20 persen tidak boleh dicampur dengan operasional pemenuhan gizi.
”Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” ucap Enny.
Institusi kehakiman juga menyatakan bahwa penyatuan dana operasional sekolah dengan program MBG pada aturan sebelumnya telah memicu perluasan makna yang keliru.
Dampak dari kebijakan tersebut dinilai telah mengaburkan pemenuhan prinsip mandatory spending serta constitutional mandatory yang tertuang dalam dasar negara.
Kondisi demikian dianggap telah mencederai asas keadilan hukum dan memicu ketidakpastian dalam tata kelola keuangan sektor edukasi nasional.
Oleh sebab itu, demi menjaga kepatuhan terhadap undang-undang dasar, klausul penjelasan yang mengatur penyatuan dana operasional tersebut dinyatakan konstitusional secara bersyarat.
Otoritas legislatif diwajibkan melakukan restrukturisasi anggaran negara agar proyek gizi tersebut dikeluarkan sepenuhnya dari dana operasional sekolah setelah periode tahun 2026.
Lembaga peradilan memberikan tenggat waktu penyusunan format baru ini paling lambat hingga tahun anggaran 2028 dengan mempertimbangkan proses teknis birokrasi negara.
Apabila format penyusunan keuangan pada periode tahun 2027 masih menyertakan program MBG di dalam operasional sekolah, kebijakan tersebut hanya ditoleransi dengan syarat ketat.
Alokasi dasar untuk kebutuhan utama sekolah konvensional tidak boleh berkurang sedikit pun dari angka minimal 20 persen yang telah ditetapkan.
Kelenturan aturan untuk tahun tersebut diberikan karena proses pengajuan skema keuangan negara umumnya sudah dirancang dan dibahas sejak awal tahun sebelumnya.
”Artinya, untuk menyegerakan pemenuhan amanat ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 yang telah dan sedang persiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi Putusan a quo, akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027,” jelas Enny.
Lebih lanjut, lembaga peradilan menilai bahwa jaminan ketersediaan dana pengajaran sebesar 20 persen merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh negara.
Seluruh dana wajib tersebut diprioritaskan penuh bagi operasional komponen mendasar yang menyentuh langsung proses belajar mengajar di lingkungan sekolah formal.
Pihak hakim menegaskan bahwa segala bentuk keterbatasan anggaran yang dialami oleh negara tidak boleh dijadikan alasan untuk memotong pos dana fundamental tersebut.
Konstitusi mengamanatkan dua prinsip utama yang wajib dipenuhi dalam penyelenggaraan sistem edukasi nasional bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Pertama, pihak eksekutif harus memastikan tidak ada hambatan bagi warga negara untuk mengakses sarana pengajaran dasar di lapangan.
Kedua, seluruh lapisan masyarakat berhak mendapatkan fasilitas pengajaran dasar secara cuma-cuma dengan pembiayaan penuh dari kas negara.
Pencapaian target tersebut sangat dipengaruhi oleh keberadaan fasilitas sekolah yang memadai, ketersediaan pengajar kompeten, serta kurikulum yang adil.
Semua elemen strategis tersebut berkaitan erat dengan pemenuhan hak guru, keadilan akses murid, serta pemerataan sarana fisik di berbagai daerah.
Oleh karena itu, penyertaan program MBG dalam operasional pengajaran dinilai tidak selaras dan memicu ketidakseimbangan proporsi keuangan yang merugikan sektor pendidikan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok