Berita, Hukum

Todung Mulya Lubis Jadi Kuasa Hukum Saiful Mujani di Kasus Dugaan Makar

Repelita.net

23 April 2026 19:28 WIB • 905 view

Todung Mulya Lubis Jadi Kuasa Hukum Saiful Mujani di Kasus Dugaan Makar
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Advokat senior Todung Mulya Lubis menyatakan kesediaannya untuk membela Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah, Saiful Mujani, yang dilaporkan ke polisi atas tuduhan makar dan penghasutan.

Pernyataan tersebut disampaikan Todung saat menghadiri diskusi tentang politik dan kebebasan akademik yang digelar di FISIP UIN Jakarta pada Kamis (23/4/2026).

ADVERTISEMENT

"Saya diminta sebagai kuasa hukumnya Saiful Mujani bahwa dia dituduh melanggar konstitusi," ujar Todung di hadapan para peserta diskusi yang terdiri dari akademisi dan mahasiswa.

Dalam pidatonya yang berapi-api, Todung menilai bahwa ekspresi yang disampaikan oleh Saiful Mujani merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebebasan akademik.

Ia juga menegaskan bahwa pernyataan Saiful termasuk dalam ranah kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi.

"Kalau kita bicara mengenai living constitution atau konvensi ketatanegaraan itu, yang namanya kebebasan akademik, kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan berekspresi seperti yang dilakukan oleh Saiful, tidak ada yang melanggar konstitusi di situ. Tidak ada yang melanggar hukum di situ," tegas Todung.

Mengenai tuduhan makar yang diarahkan kepada kliennya, Todung merujuk pada pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang upaya penggulingan kekuasaan.

Ia mempertanyakan secara terbuka dasar hukum dari tuduhan tersebut mengingat pernyataan Saiful dinilainya murni sebagai ekspresi politik biasa.

"Jadi di mana makarnya? Kalau kita baca Pasal 264, Pasal 193 KUHPidana yang baru, itu kan bicara mengenai penggulingan kekuasaan sebetulnya," ujarnya dengan nada tegas.

Menurut Todung, pernyataan yang menyerukan Presiden Prabowo Subianto untuk turun dari jabatannya merupakan bentuk political expression yang sah.

Ia menjelaskan bahwa selama pernyataan tersebut tidak disertai dengan mobilisasi kekuatan fisik untuk menggulingkan pemerintahan secara inkonstitusional maka tidak bisa disebut makar.

"Kalau kita lihat apa yang disebut dengan kebebasan menyatakan pendapat atau ekspresi, ya sebetulnya sih semuanya kita bisa lakukan. Itu kan political statement," lanjut Todung menjelaskan argumentasi hukumnya.

Di tempat dan kesempatan yang sama, Saiful Mujani turut angkat bicara mengenai penunjukan Todung Mulya Lubis sebagai kuasa hukumnya.

Ia mengungkapkan bahwa Todung tidak hanya akan membela dirinya sendiri tetapi juga kemungkinan akan mendampingi akademisi lain yang turut dilaporkan.

Ketiga nama tersebut antara lain Ubedilah Badrun dan Feri Amsari yang juga dilaporkan atas kasus yang sama terkait dugaan makar dan penghasutan.

"Iya, betul. Insyaallah sama-sama. Insyaallah sama dan itu Bang Todung sendiri, saya tidak pernah membicarakannya. Yang ambil inisiatif Bang Todung," kata Saiful dengan penuh hormat kepada advokat sepuh tersebut.

Publik dan kalangan akademisi kini menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus ini yang menyentuh persoalan kebebasan akademik di perguruan tinggi.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung