Berita, Nasional

Tiyo Eks Ketua BEM UGM Diadukan ke Bareskrim soal Dugaan Hina Prabowo

Repelita.net

18 June 2026 22:01 WIB • 639 view

Tiyo Eks Ketua BEM UGM Diadukan ke Bareskrim soal Dugaan Hina Prabowo
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, resmi diadukan ke Bareskrim Polri oleh kelompok relawan Garda Prabowo pada Kamis, 18 Juni 2026.

Langkah ini diambil menyusul pernyataan Tiyo yang dinilai telah melampaui batas etika dengan menghina martabat Presiden Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENT

Ketua LBH Garda Prabowo, Daeng Lukman, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa membiarkan serangan personal terhadap kepala negara terus terjadi.

"Nah, ini kaitannya dengan dumas kami tadi. Dumas kami terkait dengan si Saudara Tiyo Ardianto, eks Ketua BEM UGM yang menghina Presiden dengan sebutan kata-kata kurang, ya, saya pikir teman-teman tahu semua," ujar Lukman.

Menurut Lukman, pengaduan masyarakat ini dilakukan untuk merespons keresahan publik yang melaporkan sikap Tiyo kepada pihak Garda Prabowo.

"Kenapa kami dumas? Karena masyarakat Indonesia sekarang datang ke kantor Garda Prabowo yang notabene adalah basecamp-nya kami, anaknya beliau, kami tidak mungkin biarkan, kan? Jadi kami datang ke Mabes Polri dan kami sudah konsultasi di atas bahwa kami Dumas ini," jelas dia.

Dalam pelaporan tersebut, Garda Prabowo turut didampingi oleh tim advokat yang terdiri dari Sunan Kalijaga dan Ferdinand Hutahahean.

Sunan Kalijaga menekankan pentingnya bagi kaum intelektual untuk tetap menjaga kesantunan saat menyampaikan kritik kepada pemerintahan yang sah.

"Ini sangat penting ya, sangat perlu. Saya ingin mengimbau, mengimbau khususnya generasi muda Indonesia yang berpendidikan. Silakan kalian menyampaikan, ya, pendapat, saran, kritik, kepada siapa pun, tidak terkecuali kepada Bapak Presiden, kepada pemerintahan. Namun demikian, seyogianya selaku anak-anak atau generasi muda yang berpendidikan itu menyampaikan dengan baik dan benar," ujar Sunan.

Ferdinand Hutahahean menambahkan bahwa tindakan Tiyo yang membandingkan presiden dengan hewan sangat tidak layak ditiru oleh generasi muda.

"Saya dan Bang Sunan selaku pengacara diminta oleh rekan-rekan dari Garda Prabowo untuk memberikan pendampingan hukum. Mengambil langkah yang diambil sudah sangat baik, yaitu menempuh jalur hukum dengan melakukan pengaduan masyarakat (dumas) terhadap kepolisian atas satu ucapan Saudara Tiyo yang membandingkan presiden kita dengan seekor hewan. Statement tersebut sangat menjijikkan dan tidak layak untuk kita sebutkan takutnya nanti anak-anak kita mengikuti," timpal Ferdinand.

Selain soal penghinaan, pelaporan ini juga menyinggung dugaan penyebaran informasi bohong mengenai pemasangan alat pelacak pada kendaraan pribadi milik Tiyo.

Ferdinand menegaskan bahwa tujuan utama mereka bukanlah untuk memenjarakan Tiyo, melainkan sebagai peringatan agar mahasiswa lebih bijak dalam bersikap.

"Garda Prabowo tidak punya niat untuk memenjarakan Saudara Tiyo, tidak sama sekali. Tapi kami diminta untuk memastikan bahwa Tiyo harus sadar bahwa di negara ini semua ada aturannya. Konstitusi kita mengatur kebebasan berpendapat, tetapi tidak mengatur kebebasan memaki atau menghina, melecehkan. Jadi itu yang mau kita ingatkan ke semua publik masyarakat maupun rekan-rekan mahasiswa yang sedang demo belakangan ini untuk menjaga moral," imbuhnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung