Berita, Nasional

Titi Anggraini Tegaskan Pelanggaran Syarat Calon Pemimpin Administrasi Elektoral Harus Diselesaikan Melalui Koridor Hukum Mahkamah Konstitusi

Repelita.net

30 September 2026 22:19 WIB • 75 view

Titi Anggraini Tegaskan Pelanggaran Syarat Calon Pemimpin Administrasi Elektoral Harus Diselesaikan Melalui Koridor Hukum Mahkamah Konstitusi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pakar hukum kepemiluan, Titi Anggraini, memberikan argumen yuridis yang sangat mendasar mengenai penegakan integritas dalam tahapan pemilihan umum.

Pernyataan teoritis tersebut disampaikan oleh dirinya saat bertindak selaku saksi ahli di dalam persidangan Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu, 30 September 2026.

ADVERTISEMENT

Titi Anggraini memaparkan pandangan hukum bahwa sebuah manipulasi terhadap aturan persyaratan administrasi kandidat merupakan bentuk pelanggaran substantif yang mencederai konstitusi.

"Pelanggaran terhadap proses elektoral selamanya tidak boleh dituntaskan diselesaikan melalui proses politik oleh karena itu yang harus menyelesaikan adalah proses elektoral," kata Titi Anggraini dalam keterangannya yang diunggah kanal YouTube KOMPAS TV pada Rabu, 30 September 2026.

Berdasarkan kajian mendalam terhadap rekam jejak putusan masa lalu, kriteria jujur dan adil merupakan sendi yang paling fundamental.

Dirinya berpendapat bahwa adanya kecacatan dalam pemenuhan berkas pencalonan dari seorang figur pemimpin tidak dapat diabaikan atau dianggap selesai begitu saja.

Konsekuensi pelanggaran prinsip keadilan itu tidak bisa dipulihkan hanya lewat permohonan maaf, sanksi etika, maupun melalui mekanisme administratif biasa.

Langkah pengungkapan kebenaran hukum tetap mutlak ditempuh demi menjamin bahwa hak pilih rakyat diberikan kepada figur calon yang benar-benar berhak.

Lebih lanjut, ia menolak pandangan yang menyatakan syarat kepemiluan boleh dikesampingkan hanya karena sosok kandidat tersebut sudah terlanjur dipilih publik.

Menurut analisisnya, pola pemikiran pragmatis semacam itu justru sangat berbahaya lantaran menempatkan jumlah perolehan suara di atas aturan Undang-Undang Dasar 1945.

Penyelesaian kasus kepemiluan juga dilarang keras bergantung penuh pada proses politik praktis di parlemen demi menghindari timbulnya ketidakseimbangan keadilan di masyarakat.

Titi Anggraini menguraikan bahwa institusi Mahkamah Konstitusi didesain memiliki otoritas hukum tertinggi guna bertindak sebagai pelindung utama hak demokratis seluruh warga negara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung