Berita, Nasional

Titi Anggraini Beberkan Dugaan Inkonsistensi Aturan Syarat Ijazah Pilpres KPU di Sidang Mahkamah Konstitusi

Repelita.net

30 September 2026 22:01 WIB • 72 view

Titi Anggraini Beberkan Dugaan Inkonsistensi Aturan Syarat Ijazah Pilpres KPU di Sidang Mahkamah Konstitusi
Foto: Istimewa

Saksi Ahli Soroti Dugaan Inkonsistensi Regulasi Pembuktian Syarat Pendidikan Cawapres di Sidang Mahkamah Konstitusi

Repelita Jakarta - Pakar hukum pemilu, Titi Anggraini, hadir langsung memberikan keterangan sebagai saksi ahli di dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum.

ADVERTISEMENT

Kesaksian strategis tersebut dipaparkan secara mendalam di hadapan majelis hakim dalam persidangan Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu, 30 September 2026.

Melalui materi paparan tertulis, Titi Anggraini menyoroti secara tajam landasan hukum mengenai pembuktian kualifikasi tingkat pendidikan para calon pimpinan nasional.

"Syarat yang sama pembuktian yang tidak sama pemilu 2024 adalah pemilu serentak nasional dalam 1 hari pemungutan suara," ujar Titi Anggraini dalam tayangan persidangan yang disiarkan lewat kanal YouTube KOMPAS TV pada Rabu, 30 September 2026.

Dirinya menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan dasar kualifikasi kelulusan terendah yang setara untuk beberapa jabatan publik.

Kriteria administratif kelulusan paling rendah sekolah menengah atau sederajat tersebut mengikat para calon legislatif tingkat daerah sampai dengan posisi calon presiden.

Namun, Titi Anggraini menemukan fakta bahwa terjadi metode pengecualian pembuktian yang berbeda di dalam tubuh Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Di dalam pasal 18 ayat 3 regulasi tersebut, KPU membebaskan lampiran berkas kelulusan SMA luar negeri bagi kandidat yang sudah punya ijazah tinggi.

Kondisi pembebasan administratif berkas tingkat menengah atas itu dinilai tidak ditemukan pada aturan pencalonan anggota DPR, DPD, maupun DPRD.

Pihak termohon KPU kemudian mempertanyakan alasan mengapa saksi ahli tidak mengajukan uji materiil atau judicial review saat peraturan tersebut diterbitkan.

Merespons pertanyaan dari kuasa hukum pihak termohon, Titi Anggraini memberikan klarifikasi mengenai fokus pergerakan koalisi masyarakat sipil pada lini masa tersebut.

"Mengapa pada waktu itu saya tidak melakukan upaya-upaya hukum yang tadi kuasa hukum dan Pak Idam sampaikan karena pada waktu itu kami di constitutional law eh eh constitutional and administrative law society terlalu disibukkan dengan putusan MK 9023," jelas Titi Anggraini dalam keterangannya di kanal YouTube KOMPAS TV pada Rabu, 30 September 2026.

Lebih lanjut, saksi ahli menjabarkan pandangan filosofis bahwa sebuah pelanggaran terhadap kaidah pemilu yang jujur serta adil tidak dapat dianggap biasa.

Menurut pendapatnya, kekeliruan dalam pemenuhan keabsahan syarat administrasi calon pemimpin tetap merupakan bentuk kecacatan yang melanggar prinsip hukum tertinggi negara.

Oleh karena itu, penegakan terhadap integritas seluruh tahapan elektoral mutlak diselesaikan lewat koridor hukum konstitusi demi menjaga kemurnian hak kedaulatan rakyat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung