Berita, Nasional

Tim Hukum Roy Suryo Ajukan Praperadilan Ketiga untuk Uji Pasal 35 UU ITE yang Dinilai Cacat Prosedur

Repelita.net

16 July 2026 14:39 WIB • 543 view

Tim Hukum Roy Suryo Ajukan Praperadilan Ketiga untuk Uji Pasal 35 UU ITE yang Dinilai Cacat Prosedur
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Tim penasihat hukum pakar telematika Roy Suryo menyatakan kesiapannya untuk melayangkan gugatan praperadilan ketiga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah hukum ini diambil untuk menguji legalitas penerapan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang dinilai memiliki ancaman pidana sangat berat terhadap kliennya.

ADVERTISEMENT

Refly Harun selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa permohonan tersebut secara spesifik akan membedah dasar penetapan status tersangka dalam perkara terkait ijazah Joko Widodo.

Ia memandang pasal yang disangkakan penyidik memiliki konsekuensi hukum dahsyat sehingga harus diuji kembali di hadapan hakim tunggal.

Sesuai aturan hukum acara pidana, praperadilan menjadi instrumen untuk memvalidasi sah atau tidaknya setiap tindakan aparat penegak hukum terhadap tersangka.

Sejauh ini, tim kuasa hukum baru menguji keabsahan penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE dalam persidangan sebelumnya.

Setelah proses sidang tersebut, pihak pengacara segera mendaftarkan berkas baru guna melawan penerapan Pasal 35 UU ITE yang melekat pada perkara tersebut.

Refly menyoroti ancaman pidana maksimal dua belas tahun penjara yang menurutnya sangat tidak proporsional dan berat.

"Kami baru menguji Pasal 32 ayat (1), nanti Pasal 35 kita uji juga. Pasal 35 itu lebih dahsyat lagi. 12 tahun penjara. Coba bayangkan lihat muka Mas Roy," ujar Refly Harun.

Ia pun mempertanyakan kualifikasi perbuatan yang dituduhkan kepada Roy Suryo jika disandingkan dengan ancaman hukuman ekstrem tersebut.

"Pantas enggak kira-kira 12 tahun penjara? Kan ini sama dengan sebuah kejahatan besar, kejahatan luar biasa yang kualifikasinya sebagai sebuah kejahatan berat," imbuhnya.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Abdul Gofur Sangaji, menjelaskan alasan pihaknya menempuh strategi pengajuan keberatan secara parsial atau bertahap.

Menurutnya, langkah ini bertujuan agar pengadilan dapat menilai alat bukti permulaan yang digunakan penyidik secara mendalam untuk setiap pasal sangkaan.

"Kenapa kami ingin cicil parsial? Karena kami ingin menguji alat bukti permulaan. Jadi kami tidak membuat dalam satu permohonan gado-gado tapi kami akan cicil satu persatu," jelas Abdul Gofur Sangaji.

Ia menambahkan bahwa tidak ada batasan jumlah pengajuan praperadilan sepanjang objek yang dimohonkan tidak termasuk perkara yang sudah diputus atau nebis in idem.

"Mau 1, 2, 3, bahkan 100 sekalipun sepanjang objek yang dimohonkan itu tidak nebis in idem, maka tetap dibenarkan secara hukum acara pidana," tegasnya.

Perkara dugaan ijazah ini melibatkan sejumlah tersangka yang terbagi dalam dua klaster, dengan beberapa pihak telah menempuh jalur restorative justice.

Sementara itu, proses hukum bagi Roy Suryo masih terus bergulir melalui rangkaian praperadilan untuk menguji legalitas tindakan penyidik sebelum memasuki sidang pokok perkara. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung