Repelita [Jakarta] - Tim pembela hukum Dokter Tifa menyoroti kejanggalan serius dalam penanganan perkara dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE yang berkaitan dengan isu ijazah milik mantan Presiden Joko Widodo.
Dua pengacara dari tim advokasi, Luthfi Hakim bersama Wirawan Adnan, secara tegas menyatakan bahwa dokumen krusial dari Pusat Laboratorium Forensik kepolisian sama sekali tidak terlampir di dalam berkas barang bukti pihak kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Temuan penting ini disampaikan secara terbuka melalui perbincangan interaktif yang dipandu oleh pakar hukum tata negara Refly Harun, sebagaimana terlihat pada kanal YouTube pribadinya: [https://www.youtube.com/@ReflyHarunOfficial](https://www.youtube.com/@ReflyHarunOfficial).
Dalam tayangan siniar yang bertajuk KACAU! BUKTI PUSLABFOR TIDAK ADA! IJAZAH JKW MAKIN PALSU!!, Luthfi Hakim menekankan bahwa beban pembuktian mutlak berada di pundak jaksa penuntut umum selaku pihak yang mendakwa.
Namun, tim penasihat hukum justru mendapati fakta bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik serta daftar saksi ahli yang memverifikasi 14 ijazah pembanding milik Jokowi tidak ada di dalam berkas resmi.
Luthfi Hakim mengungkapkan keheranannya dengan menyatakan, Tidak ada di dalam daftar barang bukti itu berita acara pemeriksaan Labfor. Kemudian tidak ada di dalam daftar saksi ahli yang melakukan pemeriksaan terhadap 14 ijazah pembanding.
Dia mempertanyakan kesiapan jaksa dengan menuturkan, Jadi apa bahan yang mau dikerjakan oleh jaksa? Luthfi menegaskan bahwa tanpa adanya dokumen forensik yang sah, delik hukum yang dituduhkan kepada kliennya kehilangan landasan.
Pada kesempatan yang sama, Wirawan Adnan menegaskan bahwa kehadiran Joko Widodo sebagai pelapor dalam persidangan merupakan sebuah keharusan guna menuntaskan perdebatan mengenai keaslian dokumen yang disengketakan.
Wirawan menjelaskan bahwa persidangan ini mengadopsi semangat sistem adversarial, di mana hakim bertindak sebagai wasit, sementara pembuktian diserahkan kepada penuntut umum dan tim pengacara atas dasar kesetaraan.
Mengenai kehadiran mantan presiden, Wirawan menegaskan bahwa Kehadiran Jokowi itu merupakan kewajiban untuk dihadirkan oleh penuntut umum. Tim hukum yang terdiri dari 27 advokat menyatakan kesiapan mereka untuk melakukan pemeriksaan silang.
Diskusi tersebut ditutup dengan pandangan tim hukum bahwa kasus ini menyedot perhatian publik yang sangat besar dan berlangsung cukup lama, sehingga transparansi persidangan menjadi hal yang harus terus dikawal oleh seluruh masyarakat. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok