Repelita [Jakarta] - Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Banyumas mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Adhi Wiharto dari jabatannya sebagai Wakil Ketua 1 DPC.
Langkah pencopotan posisi struktur tersebut dilakukan menyusul penetapan status hukum penanganan dugaan tindak pidana korupsi seleksi masuk penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman oleh Lembaga Antirasuah.
ADVERTISEMENT
Perwakilan pengurus penanganan hukum DPC Gerindra Banyumas Junianto mengonfirmasi penonaktifan secara resmi terhadap yang bersangkutan telah diputuskan oleh jajaran organisasi.
"Tersangka di KPK bahwa dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas langsung bersikap bahwa pada tanggal 23 Agustus 2026 ini, kita pengurus sudah menonaktifkan secara resmi pada AW (Adhi Wiharto)," kata Junianto.
Pihak kepengurusan daerah memastikan tidak melayangkan pendampingan bantuan hukum karena persoalan yang dihadapi murni merupakan tindakan ranah pribadi.
"Dari prinsip DPC Partai Gerindra Kabupaten Banyumas mendukung program daripada KPK, terutama dalam pemberantasan korupsi karena kami tidak menoleransi adanya korupsi," jelasnya.
Sikap organisasi tetap dilaksanakan secara konsisten meskipun proses peradilan terhadap penanganan perkara pidana tersebut belum mengantongi kekuatan hukum tetap.
"Walaupun baru tersangka, walaupun belum sampai adanya inkrah, kami sudah bersikap bahwa ini harus tetap kami menonaktifkan," sambung Junianto.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPC Partai Gerindra Banyumas Budiyono menegaskan bahwa perbuatan yang menjerat kader internalnya tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan urusan lembaga partai.
"Ini berkaitan dengan kader kita yang sedang tersandung masalah, tetapi tidak tersangkut paut dengan partai," kata Budiyono.
Ia menyatakan menghormati segala urusan penegakan hukum yang kini tengah dijalankan oleh aparat penindak pidana korupsi.
"Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagaimana diatur negara," tandasnya.
Perkara ini bermula saat perantara menawarkan bantuan kelulusan calon mahasiswa Fakultas Kedokteran dengan imbalan dana yang diserahkan langsung oleh pihak keluarga korban.
Namun anak korban dinyatakan gugur seleksi dan perantara tidak dapat mengembalikan uang modal karena telah digunakan untuk keperluan pribadi.
"Pihak orang tua meminta pengembalian penuh atas uang tersebut kepada DMW dan AW. Akan tetapi, DMW dan AW diketahui sudah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Penyidik KPK menetapkan enam orang tersangka serta menyita bukti uang tunai dan rekening ratusan juta rupiah atas skema manipulasi penerimaan mahasiswa baru tersebut.
"Setelah ES (Eko Sumanto) melaporkan penerimaan uang, ASO (Akhmad Sodiq) kemudian memberikan akses user ID miliknya kepada ES untuk proses otorisasi, atau memberikan approval kelulusan pada calon mahasiswa baru yang telah membayarkan uang mahar tersebut," ungkap Taufik. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok