Berita, Nasional

Tersangka Pelecehan Seksual Gus Idris Belum Ditahan, Polisi Sebut Alasan Kesehatan dan Sikap Kooperatif Tersangka

Repelita.net

13 June 2026 00:43 WIB • 1,087 view

Tersangka Pelecehan Seksual Gus Idris Belum Ditahan, Polisi Sebut Alasan Kesehatan dan Sikap Kooperatif Tersangka
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Kepolisian Resor Malang hingga kini belum tersingkir terhadap Idris Al-Marbawy, atau yang akrab disapa Gus Idris, meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang mengungkapkan.

Pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Malang tersebut dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang Polres Malang, AKP Yuliastana Sri Iriana, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil karena tersangka dinilai kooperatif selama proses hukum berlangsung.

“Kalau tersayang masih belum.Selama ini, yang bersangkutan selalu hadir saat dimintai keterangan dan kooperatif,” kata Sri, Jumat (12/6/2026).

Selain sikap kooperatif, penyidik ​​juga memberikan pertimbangan khusus terkait kondisi kesehatan tersangka yang menjadi dasar untuk tidak melakukan tersingkir di sel tahanan.

“Yang bersangkutan dijerat Pasal 6 UU TPKS (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual), yang secara spesifik mengatur tentang tindak pidana seksual fisik, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” ucapnya.

Di sisi lain, Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar memaparkan bahwa modus kejahatan dilakukan dengan memanfaatkan pengaruh serta posisi kepercayaan yang dimiliki tersangka terhadap korban.

“Dugaan perbuatan dilakukan dengan memanfaatkan hubungan yang membangun antara tersangka dan korban.Penyidik ​​menilai telah terdapat kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka,” ujarnya.

Sebelum pemeriksaan tersangka terlaksana pada hari Jumat ini, pihak kepolisian sempat melayangkan dua kali pemanggilan yang sebelumnya sempat tertunda karena alasan kegiatan di luar kota dan masalah kesehatan.

“Meski begitu, penyidik ​​tetap menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku dan hari ini yang bersangkutan telah memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka,” ucapnya.

Pihak kepolisian saat ini terus merampungkan berkas perkara untuk segera diserahkan kepada pihak kejaksaan agar kasus ini dapat segera masuk ke tahap konferensi.

“Penanganan perkara terus berjalan. Penyidik ​​akan melakukan pemeriksaan lanjutan, melengkapi pemberkasan, dan berkoordinasi dengan kejaksaan sesuai tahapan hukum yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, obyektif, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban,” katanya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung