Repelita [Jakarta] - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
Keputusan tersebut diambil pimpinan KPK setelah merampungkan gelar perkara terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa malam, 8 Juni 2026.
ADVERTISEMENT
Status perkara ini pun telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan secara formal.
Benar, salah satunya adalah Bupati, ujar Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Selasa siang, 9 Juni 2026.
Selain kepala daerah tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam praktik suap pengadaan proyek.
Tersangka lainnya meliputi unsur pejabat daerah serta pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap.
Data yang dihimpun menyebutkan keempat tersangka adalah Edison selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abi Nurwardani, keponakan bupati bernama Adi Triadi, dan seorang marketing dari PT Millenium Solusi Abadi bernama Cory Erin Hardi.
Kasus ini mencuat setelah tim penindakan KPK melakukan operasi senyap di wilayah Muara Enim yang berujung pada pengamanan sejumlah pihak terkait dugaan transaksi haram. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok