Berita, Nasional

Terbukti Siram Air Keras ke Aktivis KontraS, Dua Anggota TNI Dipecat Pengadilan Militer

Repelita.net

12 June 2026 01:38 WIB • 1,019 view

Terbukti Siram Air Keras ke Aktivis KontraS, Dua Anggota TNI Dipecat Pengadilan Militer
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua anggota TNI, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi.

Keduanya terbukti secara sah merencanakan aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

ADVERTISEMENT

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum Fredy Ferdian Isnartanto dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (10/6/2026).

Kolonel Fredy menyatakan, "Terdakwa 1 dan terdakwa 2 harus dipisahkan dari lingkungan TNI Angkatan Laut dengan cara diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari dinas militer."

Majelis hakim mengambil langkah tegas ini meski oditur militer sebelumnya tidak mengajukan hukuman tambahan berupa pemecatan dalam tuntutannya.

Hakim menilai kadar kesalahan dan kualitas perbuatan para terdakwa sudah tidak memungkinkan mereka untuk tetap berada dalam institusi militer.

Tindakan tersebut dipicu oleh provokasi tidak langsung dari Serda Edi dan ide dari Lettu Budhi yang memilih menggunakan air keras sebagai cara praktis.

Mereka beranggapan metode tersebut lebih cepat dibandingkan tindakan fisik memukul yang dianggap bisa mengakibatkan dampak lebih fatal bagi korban.

Hakim Ketua menegaskan, "Meski TNI harus memiliki sifat keprajuritan, tanpa memiliki sifat-sifat kerakyatan maka dia bukan lah prajurit yang ideal."

Majelis hakim menyoroti bahwa kedua terdakwa merupakan prajurit marinir yang terlatih, namun justru mengkhianati tugas dengan menganiaya rakyat.

Menurut hakim, tindakan tersebut sangat jauh dari nilai-nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta delapan kewajiban yang harus dipegang setiap personel.

"Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat terdakwa 1 dan terdakwa 2 tidak layak lagi untuk dipertahankan sebagai prajurit TNI," tegas Kolonel Fredy.

Selain sanksi pemecatan, Serda Edi divonis tiga tahun penjara, sementara Lettu Budhi dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan kurungan.

Dua terdakwa lainnya yakni Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka masing-masing divonis dua tahun serta satu tahun enam bulan penjara.

Aksi serangan ini didasari rasa kesal para pelaku terhadap Andrie yang dianggap sering menjelek-jelekkan institusi militer dalam berbagai kesempatan.

Perselisihan memuncak saat aktivis tersebut melakukan interupsi pada rapat revisi UU TNI serta melayangkan gugatan terhadap regulasi militer di Mahkamah Konstitusi.

Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 Ayat (1) Juncto Ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung