Berita, Hukum

Tangis Fadia Arafiq Pecah di Sidang Tipikor, Akui Terima Gratifikasi Namun Bantah Meminta

Repelita.net

12 September 2026 13:10 WIB • 582 view

Tangis Fadia Arafiq Pecah di Sidang Tipikor, Akui Terima Gratifikasi Namun Bantah Meminta
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Suasana haru dan air mata mewarnai jalannya persidangan dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.

Terdakwa kasus rasuah tersebut tidak kuasa menahan tangis ketika diperiksa di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.

ADVERTISEMENT

Persidangan yang mendengarkan keterangan terdakwa itu dilangsungkan secara terbuka pada hari Kamis tanggal 10 September 2026 yang lalu.

Putri dari pedangdut senior ternama tanah air almarhum A Rafiq tersebut menangis tersedu-sedu saat mengakui adanya penerimaan uang gratifikasi.

Meskipun mengakui menerima aliran dana tersebut, terdakwa berupaya membela diri dengan menyebutkan bahwa nominal uang yang diterimanya tergolong kecil.

Di hadapan ketua majelis hakim Rightmen MS Situmorang, terdakwa yang tampil mengenakan busana hijau berkerudung hitam menyampaikan pembelaan diri.

Saya tidak pernah ada niat untuk berbuat salah, Yang Mulia. Apalagi nilainya kecil, Pak, ucap Fadia sambil terisak menangis.

Terdakwa menjelaskan bahwa dirinya memang sempat menerima uang khusus pada momen hari raya keagamaan serta menjelang pergantian tahun anggaran.

Namun demikian, ia secara tegas menepis tudingan yang menyatakan bahwa dirinya pernah aktif meminta uang-uang tersebut kepada para bawahannya.

Saya tidak pernah minta, saya tidak pernah bohong Pak kalau saya terima, saya mengakui Pak, lanjut Fadia memberikan penjelasan di persidangan.

Lebih lanjut, ia berdalih bahwa pada saat itu dirinya sama sekali tidak memahami aturan hukum mengenai larangan penerimaan gratifikasi bagi pejabat negara.

Dirinya mengaku mengira praktik pemberian uang dari para pejabat perangkat daerah tersebut merupakan bagian dari tradisi yang lazim dilakukan.

Saya tidak tahu kalau itu tradisi, saya pikir itu betul Pak. Saya akui saya salah, kata Fadia di hadapan majelis hakim.

Dengan nada suara yang bergetar menahan tangis, ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat jahat untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

Demi Allah saya tidak ada niat melakukan niat sedikit pun, ucapnya dengan penuh penekanan di ruang sidang pengadilan.

Terdakwa kemudian mencoba meyakinkan pengadilan dengan membawa-bawa kewenangan besar yang dimilikinya sebagai kepala daerah di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Menurut argumennya, jika sejak awal ia berniat memperkaya diri sendiri, ia bisa memanfaatkan banyaknya proyek pembangunan di daerahnya tanpa kendala.

Kalau saya mau kaya, proyek di Pekalongan banyak, Pak. Tapi, tidak ada satu PL pun dari keluarga saya, tegas Fadia.

Menjelang akhir sesi pemeriksaan terdakwa, ia kembali menitikkan air mata sambil memohon kepada majelis hakim agar tidak memandangnya sebagai penjahat.

Ia menutup keterangannya dengan menyatakan bahwa seluruh tindakan yang dilakukannya selama memimpin daerah murni didasari rasa cinta terhadap masyarakat.

Ini adalah bukti kecintaan saya, Yang Mulia. Ini adalah bukti cinta saya sama Pekalongan. Bahwa saya tidak pernah menyakiti orang lain, ujarnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung