Berita, Nasional

Tanggapi Ina Liem yang Bela Gibran di MK, Dosen IPB Sebut PEI Singapura Jalur Instan yang Diharamkan Pemerintah Setempat

Repelita.net

02 October 2026 23:41 WIB • 63 view

Tanggapi Ina Liem yang Bela Gibran di MK, Dosen IPB Sebut PEI Singapura Jalur Instan yang Diharamkan Pemerintah Setempat
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Kajian kritis akademis dari pengajar perguruan tinggi negeri membongkar tata kelola klasifikasi operasional lembaga pendidikan tinggi swasta komersial di Singapura.

Sistem matrikulasi akselerasi non-formal tanpa lembar kelulusan sekolah menengah nasional dinilai memiliki disparitas standar penyaringan komparatif yang sangat mencolok bagi warga lokal.

ADVERTISEMENT

Ulasan mendalam mengenai polemik keabsahan rantai kualifikasi akademis serta integritas dokumen pendaftaran jabatan wakil presiden tersebut resmi mengemuka ke publik.

Melalui tulisan ulasan yang dipublikasikan pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2026, seorang pakar pendidikan menguliti aturan baku ketatanegaraan Singapura.

Tanggapi Ina Liem yang bela Gibran di MK, dosen IPB sebut PEI Singapura jalur instan yang diharamkan pemerintah setempat bagi kalangan penduduk domestik mereka.

Catatan analisis tajam mengenai perbandingan mutu filter seleksi mahasiswa asing tersebut disampaikan lewat akun media sosial oleh akademisi Institut Pertanian Bogor, Meilanie Buitenzorgy.

Dalam pernyataan tertulisnya yang dirilis pada hari Jumat tanggal 2 Oktober 2026, Meilanie Buitenzorgy meluruskan legalitas operasional pengiriman siswa lokal di sana.

Meilanie Buitenzorgy memaparkan, "Melalui Compulsory Education Act 2000/2003, Pemerintah Singapura melarang keras warga lokal mencabut anaknya dari jalur sekolah formal nasional untuk mengambil program dasar dan menengah di PEI. Sanksinya tidak main-main, bisa denda hingga S$5.000 atau penjara 6 bulan."

Ulasan hukum tersebut dirilis sebagai tanggapan ilmiah atas draf paparan yang diajukan saksi ahli Ina Liem dalam persidangan sengketa administrasi pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Pihak akademisi menjelaskan struktur kelembagaan pendidikan di Singapura terbagi kaku menjadi Autonomous Universities seperti NUS dan Private Education Institutes swasta komersial.

Filter kelayakan masuk pada universitas negeri mewajibkan kepemilikan sertifikat ujian nasional formal internasional, sementara lembaga swasta memangkas uji kompetensi lewat pemeriksaan finansial.

Mengenai kelonggaran sistem pendaftaran pada kluster industri jasa komersial swasta Singapura yang mengutamakan kapital modal tersebut, Meilanie Buitenzorgy membeberkan faktanya.

Meilanie Buitenzorgy menegaskan, "PEI tidak memprasyaratkan ujian nasional kaku maupun ijazah sekolah menengah formal. Pintu masuk dibuka lewat program foundation internal yang syarat utamanya adalah kemampuan membayar."

Institusi swasta swasta komersial dinilai sengaja difungsikan pemerintah setempat sebagai mesin pengeruk devisa asing dengan menyasar pangsa pasar mahasiswa dari negara berkembang.

Kelompok target utama umumnya merupakan para pelajar yang memiliki hambatan rekam akademis atau tidak memenuhi standar kualifikasi masuk perguruan tinggi dalam negerinya sendiri.

Mengulas motif penempatan studi lintas negara bagi anak-anak kalangan elit ekonomi yang bermasalah secara administratif tersebut, Meilanie Buitenzorgy menyampaikan kritiknya.

Meilanie Buitenzorgy menuturkan, "Pasar utama PEI ini menyasar anak-anak dari negara berkembang yang memiliki masalah secara akademis di negara sendiri. Jika sekolahnya berantakan atau tidak lulus SMA sehingga tak bisa masuk PTN/PTS dalam negeri, solusinya dikirim ke PEI Singapura."

Lebih lanjut, status hukum ijazah kelulusan strata satu waralaba luar negeri yang diterbitkan lewat kemitraan lokal swasta Singapura dinilai mengidap kecacatan prosedur.

Lembaga swasta dilarang menerbitkan ijazah mandiri sehingga mengandalkan skema komersialisasi franchise dengan universitas papan bawah asal Inggris untuk menjual gelar akademik.

Membedah kelemahan substansial dari legalitas surat keputusan penyetaraan dokumen luar negeri yang diterbitkan instansi kementerian kepemilikan pemohon, Meilanie Buitenzorgy merinci dampaknya.

Meilanie Buitenzorgy memaparkan, "Jika pendaftaran di tingkat MDIS melompati kualifikasi dasar, maka gelar S1 yang terbit mengidap cacat integritas administrasi. Ijazahnya memang asli dicetak Bradford, tapi integritas akademis dari rantai kualifikasinya yang bermasalah."

Rekam historis kelulusan kluster swasta komersial pada era masa lalu bahkan diakui sangat sulit menembus pasar kerja sektor kedinasan pemerintahan Singapura karena tidak dianggap qualified.

Menutup catatan evaluasi tajam mengenai ironi penempatan posisi jabatan tinggi ketatanegaraan di dalam negeri Indonesia tersebut, Meilanie Buitenzorgy memberikan sindiran keras.

Meilanie Buitenzorgy mengunci, "Lulusan PEI di Singapura sendiri sulit diterima bekerja di sektor publik karena dianggap tidak qualified. Namun di Indonesia, justru bisa menjadi Wakil Presiden."(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung