Berita, Nasional

Tanah nganggur bakal diambil negara, proses penertibannya kini cuma 3 bulan, ini aturan lengkapnya

Repelita.net

01 October 2026 21:30 WIB • 85 view

Tanah nganggur bakal diambil negara, proses penertibannya kini cuma 3 bulan, ini aturan lengkapnya
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pemilik tanah diimbau untuk mencermati regulasi anyar terkait tata cara penertiban lahan kosong yang sengaja ditelantarkan oleh pemegang haknya.

Pemerintah bergerak cepat memangkas durasi birokrasi penataan kawasan agar tanah yang tidak difungsikan dapat segera diambil alih demi kepentingan publik.

ADVERTISEMENT

Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid menjelaskan langkah penyederhanaan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Nusron Wahid menjabarkan bahwa proses penertiban administrasi yang semula memakan waktu hingga 587 hari kini resmi dipersingkat menjadi 90 hari saja.

Kebijakan strategis tersebut secara resmi telah diundangkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Berdasarkan data resmi JDIH BPK, regulasi pengganti PP Nomor 20 Tahun 2021 ini sudah mulai diberlakukan secara efektif sejak tanggal 6 November 2025.

Meskipun durasi birokrasi dipangkas menjadi tiga bulan, masyarakat diminta tidak salah mengartikan bahwa tanah yang kosong selama 90 hari akan langsung disita negara.

Angka tiga bulan tersebut murni merupakan batasan waktu bagi aparat untuk merampungkan seluruh rangkaian tahapan administrasi penertiban objek di lapangan.

Berdasarkan aturan terbaru, status tanah telantar dijabarkan sebagai tanah hak prasarana atau pengelolaan yang sengaja dibiarkan tanpa adanya aktivitas pemanfaatan.

Bagi pemegang status Hak Guna Bangunan maupun Hak Guna Usaha, tindakan penertiban baru dapat dijalankan paling cepat dua tahun pasca sertifikat diterbitkan.

Ketentuan pemanfaatan ini juga berlaku mengikat bagi pemegang hak pakai serta pengelolaan yang terbukti sengaja membiarkan lahannya tidak terurus.

Pemerintah juga menyusun formula khusus bagi tanah dengan status Hak Milik agar tidak serta-merta dijadikan sebagai objek penertiban lahan telantar.

Lahan Hak Milik baru bisa masuk ke dalam kategori pengawasan apabila sengaja ditelantarkan hingga berubah fungsi menjadi wilayah perkampungan warga.

Kondisi lain yang dipantau meliputi penguasaan sepihak oleh oknum lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa adanya ikatan hubungan hukum resmi.

Pihak kementerian menegaskan esensi utama dari pembaruan regulasi ini bertumpu pada percepatan efisiensi kerja dan bukan aksi penyitaan lahan secara massal.

Melalui skema baru ini, negara berupaya mengoptimalkan seluruh potensi ruang agar hak atas tanah dapat memberikan fungsi sosial yang optimal bagi warga negara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung