Berita, Nasional

Susno Duadji: Aturan Militer Soal Jabatan Teddy Sangat Jelas, Beda dengan AHY yang Pensiun

Repelita.net

04 May 2026 14:47 WIB • 923 view

Susno Duadji: Aturan Militer Soal Jabatan Teddy Sangat Jelas, Beda dengan AHY yang Pensiun
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, menyinggung posisi Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang masih berstatus prajurit TNI aktif namun menduduki jabatan sipil.

“Kenaikan pangkat di militer aturannya sangat jelas, terang benderang,” ujar Susno dikutip pada Senin (4/5/2026).

ADVERTISEMENT

Ia juga menyinggung soal batasan prajurit aktif dalam menduduki jabatan sipil di luar koridor yang diizinkan undang-undang.

“Boleh atau tidak menjabat di jabatan sipil, aturannya pun sangat jelas,” tegasnya membandingkan dengan langkah Agus Harimurti Yudhoyono yang memilih pensiun dini dari militer.

Menanggapi hal itu, pegiat media sosial Dede Budhyarto menyebut bahwa meski aturan jelas ada mekanisme khusus dalam kondisi tertentu.

“Pak Susno, aturan memang jelas, tapi ada klausul pengecualian dan percepatan untuk penugasan khusus (KPRP),” timpal Dede.

Dikatakan Dede bahwa penempatan Teddy sebagai Sekretaris Kabinet bukan pelanggaran melainkan penyesuaian berdasarkan kebutuhan negara.

Dede membeberkan bahwa Teddy telah memiliki pengalaman panjang di militer selama 14 tahun plus masa dinas.

“Teddy sudah 14 plus tahun dinas, lulusan Ranger US Army, Kopassus, dan punya track record mendampingi Presiden dan Menhan,” jelasnya membela sang Seskab.

Ia menekankan latar belakang tersebut menjadi salah satu alasan kuat penugasan di posisi strategis yang diembannya saat ini.

Lebih lanjut Dede menjelaskan bahwa posisi Sekretaris Kabinet secara struktural masih memungkinkan diisi oleh perwira menengah hingga perwira tinggi awal.

“Jabatan Seskab saat ini eselon II di bawah Sesmilpres, cocok diisi Pamen sampai bintang 1,” ungkapnya merujuk pada peraturan yang berlaku.

Karena itu ia menegaskan bahwa pengisian jabatan oleh Teddy masih dalam koridor yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Bukan melanggar, tapi penyesuaian sesuai kebutuhan tugas negara,” kuncinya membantah tuduhan pelanggaran.

Untuk diketahui Teddy masih berstatus sebagai prajurit aktif TNI dengan pangkat Letnan Kolonel per Mei 2026.

Meskipun menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, tangan kanan Prabowo ini tidak perlu mengundurkan diri dari militer aktif.

Alasannya karena jabatan Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit aktif dilarang menduduki jabatan sipil.

Namun terdapat pengecualian untuk 10 lembaga atau kementerian tertentu sesuai Pasal 47 ayat 2.

Di luar 10 jabatan tersebut, seorang prajurit wajib mundur atau pensiun jika ingin menjabat di posisi sipil.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung