Berita, Nasional

Subhan Palal Ungkap Putusan Kasasi MA Terkait Surat Keterangan Gibran Siap Digunakan Sebagai Dasar Peninjauan Kembali

Repelita.net

09 October 2026 21:30 WIB • 113 view

Subhan Palal Ungkap Putusan Kasasi MA Terkait Surat Keterangan Gibran Siap Digunakan Sebagai Dasar Peninjauan Kembali
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pengamat sekaligus anggota komunitas investigatif Subhan Palal mengungkapkan temuan hukum terbaru mengenai salinan dokumen surat keterangan yang berkaitan erat dengan keabsahan administrasi Wakil Presiden.

Melalui saluran komunikasi resmi yang disiarkan pada kanal YouTube Sentana TV pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2026, narasumber menyampaikan perkembangan terkini dari proses gugatan tata usaha negara yang tengah berjalan.

ADVERTISEMENT

Dalam konferensi pers bersama sejumlah pakar hukum, Subhan Palal mengonfirmasi terbitnya berkas yudisial tingkat kasasi dengan menyatakan, "saya dapat putusan kasasi tentang suket suket gajah Pak iya suket Gibran surat keterangan nomor oke 742K garis miring tun garis miring 2026," urainya.

Meskipun nomor registrasi perkara tersebut sudah resmi dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, dirinya menjelaskan bahwa isi diktum putusan secara materiil belum bisa diakses secara terbuka oleh publik.

"tetapi salinan putusannya belum di-upload jadi belum tahu nih dikabulkan atau dikuatkan... jadi salinan putusannya enggak di enggak di-upload iya di di Jadi putusan ini masih bisa dikabulkan masih bisa dikaburkan ya," tutur narasumber menjelaskan kendala teknis dokumen.

Subhan Palal menyatakan optimisme yang tinggi bahwa keputusan akhir dari lembaga peradilan tertinggi tersebut akan selaras dan menguatkan poin-poin pertimbangan hukum yang sebelumnya telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

Pihaknya menilai jika hasil putusan kasasi tersebut nantinya resmi membatalkan keabsahan surat keterangan administratif, maka status kedudukan hukum jabatan publik yang bersangkutan secara otomatis akan gugur demi hukum.

"mudah-mudahan satu huruf tapi putusannya sama dengan di MK amin kalau itu sama selesailah dia maka ikan sepat ikan gabus akan terbukti lebih cepat lebih bagus bagus," ucap Subhan Palal menggunakan sebuah pantun perumpamaan secara utuh.

Lebih lanjut, dirinya memaparkan langkah hukum taktis ketatanegaraan yang akan diambil oleh tim kuasa hukum apabila isi putusan tingkat kasasi tersebut kedapatan menolak permohonan yang diajukan oleh masyarakat sipil.

"kalau MA nanti menolak saya pakai noum BK dengan putusan MK oke jadi akan jadi akan peninjauan kembali dengan memakai putusan MK ya Pak iya," kata Subhan Palal menegaskan kepastian penggunaan jalur Peninjauan Kembali di depan awak media.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung