Berita, Nasional

Struktur Bayangan Di Kementerian ATR/BPN Terbongkar Melalui Operasi Tangkap Tangan KPK

Repelita.net

17 September 2026 22:43 WIB • 94 view

Struktur Bayangan Di Kementerian ATR/BPN Terbongkar Melalui Operasi Tangkap Tangan KPK
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah di kawasan Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu mengungkap dugaan praktik lancung di lingkungan instansi pertanahan.

Temuan tersebut dibahas secara mendalam oleh pengamat politik Hersubono Arif melalui kanal YouTube Hersubeno Point dengan membedah konstruksi perkara yang menyeret nama sejumlah pejabat tinggi.

ADVERTISEMENT

Dalam ulasannya, Hersubono menyoroti kemunculan apa yang disebut sebagai struktur bayangan di luar jalur birokrasi resmi kementerian yang dipimpin oleh kader partai politik tertentu.

Kelompok nonformal tersebut diisi oleh pihak-pihak swasta yang diklaim sebagai orang kepercayaan menteri untuk mengurus berbagai kepentingan strategis di dalam instansi pemerintahan.

Berdasarkan keterangan yang diungkapkan oleh juru bicara penegak hukum, komplotan tersebut memiliki peran ganda yang sangat krusial dalam pusaran birokrasi pertanahan.

Peran pertama adalah bertindak sebagai perantara dalam transaksi jual beli jabatan bagi internal instansi, sedangkan peran kedua mengendalikan aliran suap terkait perizinan skala besar.

Salah satu kasus menonjol yang menjadi pemicu operasi senyap tersebut melibatkan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan atas nama sebuah korporasi pengembang properti raksasa.

Pihak penyidik menemukan indikasi bahwa aliran dana haram tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan melibatkan rangkaian penyerahan uang secara bertahap sejak awal tahun.

Keberadaan perantara swasta yang memiliki akses langsung ke pejabat kantor pertanahan daerah memperkuat dugaan adanya pengelolaan berlapis di luar struktur organisasi formal.

Hal tersebut menciptakan kondisi di mana alur koordinasi berjalan melalui jalur nonresmi guna memuluskan berbagai kepentingan transaksional yang merugikan keuangan negara.

Menanggapi fenomena tersebut, pengamat mempertanyakan sejauh mana keterlibatan serta pengetahuan pimpinan tertinggi instansi terhadap keberadaan kelompok bayangan yang menggunakan orang-orang kepercayaannya.

Meskipun desakan publik agar aparat segera memanggil dan memeriksa menteri bersangkutan semakin menguat, lembaga penegak hukum tampak masih berhati-hati dalam mengambil langkah lanjutan.

Penyidik menegaskan bahwa penetapan status hukum terhadap pihak tertentu harus didasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti yang sah guna menghindari gugatan praperadilan.

Di sisi lain, komitmen kepala negara dalam pemberantasan rasuah dipastikan tetap berjalan tanpa intervensi politik terhadap proses hukum yang sedang ditangani oleh aparat berwenang.

(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung