Berita, Nasional

Status TNI Aktif Seskab Teddy Dipersoalkan, Susno Duadji: Aturan Terang Benderang

Repelita.net

04 May 2026 14:56 WIB • 890 view

Status TNI Aktif Seskab Teddy Dipersoalkan, Susno Duadji: Aturan Terang Benderang
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, mempersoalkan status Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya yang masih tercatat sebagai prajurit TNI aktif namun menduduki jabatan sipil.

Ia menegaskan bahwa regulasi dalam tubuh militer khususnya terkait kenaikan pangkat dan penempatan jabatan sudah diatur secara sangat tegas.

ADVERTISEMENT

“Kenaikan pangkat di militer aturannya sangat jelas, terang benderang,” ujar Susno dikutip pada Senin (4/5/2026).

Susno juga menyinggung soal batasan tegas bagi prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan sipil di luar koridor undang-undang.

“Boleh atau tidak menjabat di jabatan sipil, aturannya pun sangat jelas,” tegasnya.

Ia membandingkan status Teddy dengan langkah Agus Harimurti Yudhoyono yang memilih pensiun dini dari militer sebelum terjun ke dunia politik.

Menanggapi kritik tersebut, pegiat media sosial Dede Budhyarto menyebut bahwa ada klausul pengecualian dalam kondisi tertentu.

“Pak Susno, aturan memang jelas, tapi ada klausul pengecualian dan percepatan untuk penugasan khusus (KPRP),” timpal Dede.

Dede membela bahwa penempatan Teddy sebagai Sekretaris Kabinet bukan pelanggaran melainkan penyesuaian berdasarkan kebutuhan negara.

Ia membeberkan bahwa Teddy telah memiliki pengalaman panjang di militer selama 14 tahun lebih masa dinas.

“Teddy sudah 14 plus tahun dinas, lulusan Ranger US Army, Kopassus, dan punya track record mendampingi Presiden dan Menhan,” jelasnya.

Dede juga menjelaskan bahwa jabatan Sekretaris Kabinet saat ini berada di eselon II di bawah Sekretariat Militer Presiden.

“Jabatan Seskab saat ini eselon II di bawah Sesmilpres, cocok diisi Pamen sampai bintang 1,” ungkapnya.

Karena itu ia menegaskan bahwa pengisian jabatan oleh Teddy masih dalam koridor yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Bukan melanggar, tapi penyesuaian sesuai kebutuhan tugas negara,” kuncinya.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit aktif dilarang menduduki jabatan sipil.

Namun terdapat pengecualian untuk 10 lembaga atau kementerian tertentu sesuai Pasal 47 ayat 2.

Teddy tidak perlu mengundurkan diri dari militer aktif karena jabatan Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 yang mengatur struktur kepresidenan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung