Berita, Nasional

Status Tersangka Rismon Gugur Usai Restorative Justice Dikabulkan, Jokowi Terima Permintaan Maaf

Repelita.net

19 April 2026 22:11 WIB • 806 view

Status Tersangka Rismon Gugur Usai Restorative Justice Dikabulkan, Jokowi Terima Permintaan Maaf
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Status tersangka terhadap ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dinyatakan gugur dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo setelah restorative justice yang diajukannya dikabulkan oleh pihak kepolisian.

Secara otomatis status hukum tersangka bagi Saudara Rismon sudah dicabut karena dia sudah mengajukan permohonan maaf dan mengembalikan kondisi awal ke si korban, ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan pada Jumat, 17 April 2026.

ADVERTISEMENT

Budi menambahkan bahwa Rismon Sianipar telah melalui seluruh proses mekanisme restorative justice dalam kasus tudingan ijazah Jokowi tersebut secara lengkap dan prosedural.

Setelah permohonan didalami, pelapor juga menyetujui dilakukan mekanisme gelar perkara khusus restorative justice, lalu memenuhi kriteria dalam mekanisme hukum, maka dihentikan perkaranya dengan SP3, tuturnya.

Sebelumnya, penyidik telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Rismon Sianipar pada tanggal 14 April 2026, sebagaimana disampaikan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin dalam konferensi pers.

Iman menerangkan bahwa proses penghentian dilakukan setelah Joko Widodo menerima permintaan maaf dari Rismon, yang diketahui telah menemui langsung presiden ke-7 RI tersebut di kediamannya di Surakarta.

Selanjutnya dilaksanakan pertemuan antara Rismon dan pihak Jokowi di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di mana pihak Jokowi secara resmi menerima permintaan maaf dari Rismon.

Polisi kemudian melakukan gelar perkara khusus untuk menentukan status hukum Rismon, dan Iman menegaskan bahwa penghentian perkara terhadap tersangka Rismon tidak berpengaruh pada proses penyidikan tersangka lainnya.

Selanjutnya penghentian penyidikan terhadap saudara Rismon tidak menggugurkan proses penyidikan terhadap tersangka lainnya sampai persidangan di pengadilan, ujar Iman Imannudin.

Diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo yang terbagi dalam dua klaster.

Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sedangkan untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Terkini, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah resmi dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice dan permohonan maaf diterima oleh pihak korban.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung