Repelita [Jakarta] - Penggunaan gelar profesor oleh eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mendadak memicu sorotan tajam di ruang publik.
Polemik tersebut mengemuka usai praktisi sekaligus akademisi teknologi informasi Universitas Gadjah Mada Josua Sinambela mempertanyakan pencantuman gelar akademik tersebut pada berbagai materi promosi digital.
ADVERTISEMENT
Kritik tersebut diarahkan pada materi publikasi resmi maupun unggahan personal di platform media sosial milik mantan pejabat tersebut.
"Kok orang ini tidak tahu malu ya, di publikasi website kantornya dan medsos-medsos pribadinya masih selalu pake label Professor di setiap flyer dan gambarnya," ujar Josua.
Josua menguraikan bahwa hak penggunaan atribut guru besar tersebut mestinya gugur seiring keluarnya yang bersangkutan dari lingkungan civitas akademika.
"Padahal sejak 2018 sudah tidak menjabat sebagai professor karena sudah keluar dari kampus," lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa kesalahan penyematan gelar oleh pihak eksternal masih dapat dimaklumi jika terjadi karena keterbatasan informasi.
"Kalau orang lain atau media yang masih menyematkan bolehlah dimaklumi, karena mungkin belum tahu faktanya," Josua menuturkan.
Namun penilaian berbeda diberikan apabila pencantuman atribut kehormatan tersebut dilakukan secara sadar oleh pihak bersangkutan.
"Lah dia sendiri selalu labelin dirinya sebagai Professor," tambah Josua.
Persoalan keabsahan atribut akademik tersebut sebelumnya pernah diterangkan oleh Ketua Dewan Guru Besar UGM Profesor Koentjoro pascamundurnya yang bersangkutan dari Departemen Hukum Tata Negara.
"Denny Indrayana mengundurkan diri [dari UGM], dia tidak boleh lagi pakai (jabatan akademik) profesor," kata Koentjoro.
Pihak kampus menegaskan bahwa kekeliruan persepsi di tengah warga kerap timbul akibat riwayat kelembagaan masa lalu.
"Itu mungkin orang tidak tahu. Karena dulu dia profesor kemudian ditulis profesor, itu masalah budaya," ujar Koentjoro.
Manajemen fakultas turut mengonfirmasi bahwa seluruh aktivitas pengajaran serta status kepegawaian yang bersangkutan telah berakhir resmi sejak September 2018.
"Yang bersangkutan September 2018 sudah mengundurkan diri dari Fakultas Hukum, sudah enggak ngajar karena sudah mengundurkan diri per September," kata Profesor Sigit Riyanto.
Otoritas kampus menekankan penetapan status guru besar melekat erat pada instansi pengusung sehingga otomatis tanggal saat pengunduran diri berlaku.
"Jabatannya sudah hilang di sini, SK-nya untuk guru besar di sini. Kalau di sini lepas ya gelarnya lepas. Kalau mengajar di tempat lain, di sana menyesuaikan," katanya. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok