Berita, Hukum

Status Hukum Rismon Sianipar Masih Menggantung, Polda Metro: Restorative Justice Belum Final

Repelita.net

11 April 2026 18:17 WIB • 825 view

Status Hukum Rismon Sianipar Masih Menggantung, Polda Metro: Restorative Justice Belum Final
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Meskipun telah menempuh jalur perdamaian dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), status hukum Rismon Hasiholan Sianipar kini masih berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi resmi mengenai desas-desus yang menyebutkan bahwa perkara Rismon telah selesai dengan menegaskan bahwa pengajuan restorative justice oleh tersangka masih berada dalam tahap pemrosesan internal.

ADVERTISEMENT

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa kesepakatan damai antara pihak pelapor dan terlapor merupakan pintu masuk, namun bukan keputusan akhir dari proses hukum.

Mekanisme hukum menetapkan bahwa setiap permohonan keadilan restoratif wajib melalui tahapan verifikasi dan pemenuhan syarat materiil maupun formil yang sangat ketat.

"Pihak kami akan segera melaksanakan restorative justice apabila permohonan tersebut telah mendapatkan persetujuan serta sanggup memenuhi seluruh kriteria persyaratan yang telah ditetapkan," urai Budi pada Jumat (10/4/2026).

Hingga laporan ini diturunkan, penyidik belum mengeluarkan keputusan final yang mengikat karena otoritas kepolisian masih menunggu pelaksanaan gelar perkara.

Gelar perkara merupakan forum resmi di mana penyidik akan memaparkan semua fakta, bukti, dan alasan hukum sebelum memutuskan untuk menghentikan sebuah penyidikan.

Kombes Budi Hermanto juga mengimbau agar semua pihak bersabar dan tidak memberikan spekulasi yang dapat membingungkan masyarakat luas.

Proses hukum yang sedang berlangsung harus berjalan secara transparan dan akuntabel agar rasa keadilan tetap terjaga di tengah masyarakat.

"Oleh karena itu, saya mengharapkan kepada rekan-rekan media untuk bersabar dalam menunggu hasil, sebab hingga saat ini proses penanganan perkara tersebut masih terus berjalan," tambahnya.

Latar belakang pengajuan restorative justice ini bermula dari perubahan sikap Rismon Hasiholan Sianipar yang sebelumnya bersikukuh dengan pernyataannya.

Sebelumnya, para pelapor telah memberikan lampu hijau dan menyetujui permohonan damai yang diajukan Rismon setelah ia mengakui kesalahannya.

Penandatanganan kesepakatan damai ini telah berlangsung di markas Polda Metro Jaya pada Rabu (1/4/2026).

Langkah kooperatif ini diambil Rismon setelah ia secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Jokowi atas perbuatannya.

Tidak hanya itu, Rismon juga memberikan pernyataan yang meralat tudingan sebelumnya dengan mengakui secara sadar bahwa ijazah milik Presiden ke-7 RI tersebut adalah dokumen asli.

"Seluruh keempat pihak pelapor saat ini sudah memberikan persetujuan agar proses restorative justice dapat dilanjutkan menuju penerbitan SP3," kata Rismon memberikan keterangan.

Tim penyidik Polda Metro Jaya sebenarnya telah menetapkan sebanyak delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu ini.

Beberapa tersangka seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah berhasil mendapatkan penghentian penyidikan melalui mekanisme keadilan restoratif sebelumnya.

Saat ini status hukum Rismon masih menggantung sebagai tersangka sembari menunggu keputusan dari hasil gelar perkara.

Jika hasil gelar perkara menyatakan bahwa persyaratan restorative justice terpenuhi secara absolut, maka kepolisian akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Namun jika ditemukan ada persyaratan yang belum terpenuhi atau ada pertimbangan hukum lain yang memberatkan, maka proses hukum bisa berlanjut ke tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung