Berita, Nasional

SP3 Kasus Ijazah Jokowi untuk Rismon Sianipar Sudah Terbit, Ketum Jokowi Mania: Roy Suryo Lihat Sendiri, Mukanya Rismon Kini Bisa Tidur Nyenyak

Repelita.net

16 April 2026 16:58 WIB • 877 view

SP3 Kasus Ijazah Jokowi untuk Rismon Sianipar Sudah Terbit, Ketum Jokowi Mania: Roy Suryo Lihat Sendiri, Mukanya Rismon Kini Bisa Tidur Nyenyak
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Ketua Umum Jokowi Mania, Andi Azwan, menyatakan bahwa Rismon Sianipar kini sudah bisa tidur nyenyak setelah klaim Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo diterbitkan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (15/4/2026).

SP3 merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh penyidik kepolisian untuk menghentikan proses penyidikan suatu perkara pidana.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, penerbitan SP3 untuk Rismon ini sempat dinyinyiri oleh kubu Roy Suryo karena tidak kunjung terbit, padahal Rismon sudah lama meminta maaf kepada Jokowi dan mengajukan restorative justice.

Menanggapi nyinyiran dari kubu Roy Suryo tersebut, Andi telah menyatakan bahwa SP3 itu akan terbit pada minggu-minggu ini dan terbukti surat tersebut sudah dikeluarkan Polda Metro Jaya pada Rabu.

Atas hal ini, Andi mengucapkan terima kasih kepada Polda Metro Jaya karena sudah bekerja keras selama ini mengawal kasus tersebut.

"Kita melihat bahwasanya dengan adanya KUHAP baru yang mengedepankan yang namanya restorative justice ini sudah terpenuhi dengan baik ya."

"Kalau kita lihat wajah-wajahnya ini, kita semuanya sumringah, artinya sudah menggambarkanlah seperti apa hasilnya," ungkap Andi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).

Dengan diterbitkannya SP3 untuk Rismon ini, Andi mengatakan bahwa perkataan kubu Roy Suryo sebelumnya tidak terbukti kebenarannya.

"Jadi ya kalau dikatakan oleh mereka itu, 'Wah tidak akan ada namanya SP3 tanda tangan', Roy kau lihat sendiri ya Roy, mukanya Rism itu sekarang sudah bisa tidur nyenyak itu," ucap Andi dengan senyum sumringah.

"Jadi intinya adalah apapun yang telah dilakukan kita apresiasi yang sebesar-besarnya kepada kepolisian Republik Indonesia, dalam hal ini para penyidik di Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Terkait dengan rilis resmi SP3, Andi mengatakan bahwa hal tersebut akan disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (16/4/2026) siang.

"(SP3) resminya besok ya, kita enggak mau mendahului ya, resminya besok," ucap Andi.

Andi juga berharap proses hukum kasus ijazah Jokowi terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa segera memasuki tahap P21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap.

P21 adalah kode administrasi perkara pidana yang menunjukkan bahwa berkas penyidikan dari kepolisian sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan.

"Kita berharap memang dalam minggu ini sudah ada pelimpahan dan bisa akhir bulan ini sudah ada P21 untuk yang dua ini, Roy-Tifa itu ya dan juga akan menyusul juga kan nanti yang klaster satu itu," kata Andi.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka kasus ijazah yang dibagi menjadi dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima orang yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya lebih dulu mengajukan penyelesaian melalui restorative justice.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma yang juga dikenal sebagai dr Tifa.

Kini Rismon juga mengajukan restorative justice atas kasus ijazah ini setelah meminta maaf kepada Jokowi dan mengakui bahwa ijazah Jokowi adalah asli.

Terkait SP3 ini, Rismon mengaku lega setelah penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan surat penghentian penyidikan tersebut.

Dengan terbitnya SP3, Rismon kini tidak lagi berstatus sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi.

"Sudah bisa tidur nyenyak," kata Rismon Sianipar sambil tersenyum di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/4/2026).

Kuasa Hukum Rismon, Jahmada Girsang, juga menuturkan bahwa finalisasi SP3 sudah digelar pada Rabu dan tampak membawa dokumen surat ketetapan pencabutan penetapan tersangka.

Menurutnya, penetapan SP3 akan disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.

"Karena Pak Direktur ada tugas yang sangat penting, maka hari ini beliau belum bisa memberikan keterangan," terangnya.

Namun, kata Jahmada, intinya SP3 Rismon sudah diterbitkan oleh penyidik Polda Metro Jaya meskipun pihaknya belum ingin membacakan isinya secara detail.

"Hanya saja kami belum ingin membacakan isinya.

Yang jelas, sudah final," tukasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung