Repelita Purwokerto - Dunia pendidikan tinggi tanah air kembali diguncang oleh kabar miring terkait runtuhnya nilai-nilai kejujuran ilmiah di lingkungan salah satu universitas negeri terkemuka pasca-mencuatnya utas kritis dari salah satu akun media sosial terverifikasi.
Melalui rangkaian cuitan yang diunggah oleh akun x.com/BangPino__, diungkapkan adanya indikasi skandal serius yang melibatkan seorang pendidik senior bergelar profesor di Universitas Jenderal Soedirman terkait pemanfaatan hasil riset milik anak didiknya secara sepihak.
ADVERTISEMENT
Dalam rilis digitalnya, pemilik akun tersebut membeberkan kronologi awal mengenai malapraktik penulisan jurnal tersebut dengan menuliskan, Dugaan pelanggaran etik akademik yang menyeret seorang guru besar berinisial AM di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman kembali menjadi sorotan.
Lebih lanjut, ia merinci bentuk penyelewengan dokumen akademis yang diduga kuat telah merugikan hak cipta intelektual para mahasiswa demi keuntungan portofolio pribadi sang dosen senior dengan mencuitkan kalimat lanjutan.
Dirinya menguraikan bahwa Isu yang beredar menyebut adanya dugaan fabrikasi, plagiasi, hingga falsifikasi terhadap karya ilmiah mahasiswa yang kemudian disebut dipublikasikan atas nama pribadi sebagai bentuk pelanggaran berat.
Fenomena hilangnya moralitas di lingkungan kampus ini dinilai bukan lagi sekadar masalah internal birokrasi biasa melainkan sudah menjadi ancaman nyata bagi kredibilitas seluruh institusi pencetak generasi penerus bangsa.
Akun tersebut menegaskan pandangannya melalui bait ketikan berikutnya, Jika benar terjadi, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi kampus, melainkan menyangkut integritas akademik dan marwah dunia pendidikan tinggi.
Kekecewaan publik kian mendalam lantaran rumor mengenai tindakan tidak terpuji dari oknum pengajar tersebut sejatinya sudah lama berembus di koridor internal perguruan tinggi namun sengaja diredam tanpa ada tindakan hukum konkrit.
Berdasarkan pemantauan linimasa, diungkapkan bahwa Apalagi dugaan tersebut dikabarkan telah beredar dan menjadi perhatian internal kampus dalam kurun waktu cukup lama, namun hingga kini publik belum melihat penyelesaian yang terang dan tuntas.
Desakan agar dibentuknya tim investigasi independen yang bersih dari intervensi kekuasaan struktural kampus terus menggema demi memulihkan rasa keadilan bagi mahasiswa yang menjadi korban penjarahan karya tersebut.
Sang pemilik akun menyuarakan aspirasi masyarakat luas dengan mengetik, Publik tentu berharap proses klarifikasi, pemeriksaan etik, dan penegakan aturan dilakukan secara objektif, transparan, serta berkeadilan bagi semua pihak.
Ia juga mengingatkan esensi mendasar dari keberadaan sebuah lembaga pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi kiblat moralitas bukan justru menjadi tempat subur bagi praktik pencurian ide ilmiah.
Sebagai penutup utas pertamanya, dirinya menyimpulkan bahwa Dunia akademik dibangun diatas kejujuran ilmiah, sehingga setiap dugaan penyimpangan perlu ditangani secara serius agar tidak merusak kepercayaan terhadap institusi pendidikan dan hasil penelitian itu sendiri.
Memasuki utas kedua yang diunggah pada momen yang sama, sorotan tajam mulai diarahkan pada lambannya respons dari kementerian terkait yang membidangi urusan riset dan teknologi tingkat nasional dalam menyikapi skandal di daerah ini.
Akun tersebut melayangkan kritik terbuka kepada pengambil kebijakan di pusat dengan mencuitkan, Kasus dugaan plagiasi dan fabrikasi ilmiah di Unsoed kini bukan hanya menguji integritas kampus, tapi juga keberanian @Kemdiktisaintek menegakkan etik tanpa tebang pilih.
Masyarakat menyayangkan sikap pasif pemerintah pusat yang terkesan memberikan keistimewaan hukum bagi oknum pelaku mengingat status sosial dan jabatan politis yang diembannya di dalam struktur universitas tersebut.
Melalui saluran digitalnya, sang netizen mempertanyakan netralitas kementerian dengan menulis, Publik mempertanyakan alasan kementerian menyerahkan penanganan kasus kepada internal kampus, padahal terduga merupakan pejabat strategis yang disebut punya pengaruh kuat di lingkungan Unsoed.
Kebijakan melemparkan kembali berkas perkara kepada pihak rektorat setempat dinilai sebagai langkah mundur yang berpotensi melahirkan keputusan bias akibat adanya relasi kedekatan antar-pejabat kampus.
Ia menilai keputusan birokrasi tersebut sangat rawan kongkalikong dan menyatakan, Langkah itu dinilai berisiko menimbulkan konflik kepentingan dan membuka ruang penyelesaian yang tidak objektif di kemudian hari.
Ketegasan kementerian dalam menangani skandal serupa di universitas lain di Kalimantan kemudian dijadikan tolok ukur ketimpangan perlakuan hukum yang memperlihatkan adanya standar ganda dalam penegakan aturan etik.
Dirinya mengomparasikan dua realitas hukum yang kontradiktif tersebut dengan mengetik, Perbandingan dengan kasus ULM membuat sorotan makin tajam. Saat kampus lain bisa langsung dikenai rekomendasi sanksi tegas, mengapa dalam kasus ini kementerian justru terkesan “cuci tangan” dan melempar bola ke internal kampus?
Jika pembiaran ini terus berlanjut tanpa adanya intervensi hukum yang mengikat, maka dikhawatirkan iklim akademik nasional akan sepenuhnya dikendalikan oleh oligarki kampus yang kebal hukum.
Sebagai kalimat penutup dari seluruh rangkaian analisis kritisnya di media sosial, akun tersebut memberikan peringatan keras, Jika tidak ada pengawasan independen dan tenggat yang jelas, publik bisa menilai penegakan etik akademik di Indonesia masih tunduk pada relasi kuasa, bukan pada kebenaran ilmiah.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok