Berita, Nasional

Sidang MK Bongkar Pasal Penyelundupan KPU, Ketua KPU Akui Aturan Dibuat Demi Loloskan Gibran?

Repelita.net

06 October 2026 13:41 WIB • 152 view

Sidang MK Bongkar Pasal Penyelundupan KPU, Ketua KPU Akui Aturan Dibuat Demi Loloskan Gibran?
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Keabsahan administrasi pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan publik baru-baru ini.

Melalui sebuah unggahan video singkat, polemik mengenai aturan bersyarat dalam pemilu dikuliti secara mendalam untuk melihat potensi pelanggaran.

ADVERTISEMENT

Dalam tayangan video pendek tersebut, dibahas mengenai kemunculan sebuah klausul khusus yang dinilai sarat akan kepentingan politik elektoral tertentu.

Aturan yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu disinyalir sengaja dirancang demi mempermudah pemenuhan berkas pencalonan sang putra sulung mantan presiden.

Langkah penyusunan regulasi baru itu dicurigai bukan merupakan sebuah kekeliruan teknis biasa dalam dinamika administrasi di dalam instansi negara.

Sebaliknya, kondisi di lapangan mengindikasikan adanya upaya penyelundupan pasal secara terencana yang dilakukan secara sengaja oleh pihak otoritas pemilu.

Klausul pengecualian dokumen pendidikan tersebut dinilai tidak lazim lantaran hanya ditujukan untuk memberikan keistimewaan terhadap figur orang tertentu saja.

Kebijakan akomodatif ini diduga kuat lahir akibat ketidakmampuan sang calon untuk menunjukkan lembar tanda kelulusan asli setingkat sekolah menengah atas.

Hingga saat ini, sebagian masyarakat meyakini bahwa dokumen yang dilampirkan dalam pendaftaran pemilu lalu hanyalah berupa lembar surat keterangan.

Keberadaan aturan pengecualian administrasi semacam ini tercatat sama sekali tidak pernah diterapkan pada penyelenggaraan pemilu presiden edisi tahun 2019 silam.

Aturan longgar tersebut dipastikan baru pertama kali muncul dan langsung diberlakukan secara resmi pada pelaksanaan pesta demokrasi tahun 2024.

Meskipun jajaran komisioner sempat berdalih bahwa peraturan hukum pemilu bersifat dinamis, namun substansi butir aturan KPU wajib bersikap rasional.

Setiap produk hukum turunan yang dikeluarkan lembaga teknis secara hierarki dilarang keras berbenturan dengan ketentuan undang-undang yang berkedudukan lebih tinggi.

Merujuk pada aturan undang-undang pemilu yang berlaku, setiap pasangan calon diwajibkan menyertakan salinan fotokopi ijazah resmi sebagai syarat mutlak.

Di dalam persidangan, Ketua KPU Afifuddin akhirnya mengakui secara terbuka bahwa regulasi tersebut memang sengaja dibentuk untuk keperluan Pilpres 2024.

Adanya pengakuan resmi di ruang sidang peradilan ini semakin memperkuat indikasi bahwa prasyarat pencalonan memang sengaja dikondisikan sejak awal.

Skenario pengkondisian karir politik bagi tokoh muda ini ditengarai sudah mulai berjalan sejak bergulirnya wacana penurunan batas usia batas minimal.

Masyarakat sempat menilai mustahil bagi sang walikota untuk maju bertarung mengingat usianya kala itu belum genap menyentuh angka 40 tahun.

Namun, kendala pembatasan usia tersebut pada akhirnya berhasil diatasi melalui terbitnya putusan nomor 90 dari Mahkamah Konstitusi RI.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung