Berita, Nasional

Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Tertunda Gara-Gara Biaya Mediator, Pokok Gugatan Belum Dibahas dan Berkas Penggugat Dipersoalkan

Repelita.net

02 June 2026 18:23 WIB • 777 view

Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Tertunda Gara-Gara Biaya Mediator, Pokok Gugatan Belum Dibahas dan Berkas Penggugat Dipersoalkan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Proses penyelesaian sengketa hukum terkait keabsahan dokumen akademik mantan kepala negara terpaksa ditangguhkan akibat belum tercapainya mufakat mengenai alokasi biaya penengah.

Pertemuan formal antara kedua belah pihak yang berselisih tersebut digelar di ruang khusus lembaga peradilan Kota Surakarta pada Selasa (2/6/2026).

ADVERTISEMENT

Perwakilan hukum dari pihak pemohon menyatakan bahwa pihaknya memerlukan waktu untuk membicarakan masalah finansial ini dengan sang klien.

“Mediasi ditunda terlebih dahulu karena Prof. Adi selaku mediator non-hakim menginformasikan ada pembiayaan yang menurut kami perlu kami komunikasikan. Jadi saya berkoordinasi dulu sama klien. Kemudian nanti saya akan hubungi,” jelas Dekka.

Pihak penengah non-hakim mengungkapkan bahwa penundaan ini tidak hanya dipicu oleh masalah imbalan jasa, melainkan juga akibat minimnya berkas kelengkapan dari pemohon.

Otoritas pemberi keputusan memberikan tenggat waktu hingga pekan depan bagi pemohon untuk melengkapi seluruh berkas legalitas yang diperlukan.

“Ditunda karena dari pihak penggugat belum ada surat kuasa. Persyaratan yang lain juga belum terpenuhi,” terangnya, Selasa (2/6/2026).

Kuasa hukum mantan presiden selaku pihak yang dituntut membenarkan bahwa proses diskusi sama sekali belum menyentuh substansi materi gugatan.

Hal ini dikarenakan perdebatan mengenai biaya operasional penengah bentukan pemohon itu belum menemui titik temu.

“Kehadiran Prof. Adi inisiatornya pihak penggugat. Namun ketika hari ini Prof. Adi hadir sesuai jadwal yang ditentukan, Prof. Adi telah menetapkan biaya untuk dibebankan kepada kedua belah pihak. Namun demikian, pihak penggugat belum ada suatu sikap apakah menyetujui atau tidak terkait biaya yang dibebankan selama proses mediasi. Oleh karena penggugat berkonsultasi terlebih dahulu kepada pihak prinsipal mengenai setuju atau tidaknya terkait biaya honorarium yang dibebankan kepada para pihak, untuk sementara Prof. Adi belum menyentuh pokok persoalan,” jelasnya.

Ada kemungkinan pos posisi penengah akan dialihkan kepada hakim peradilan jika kendala anggaran ini terus berlarut-larut tanpa solusi.

Pihak tergugat menyatakan tidak keberatan dengan besaran upah yang diminta selama pihak pemohon bersedia memikul tanggung jawab finansial tersebut.

“Apakah Prof. Adi kemudian masih lanjut sebagai mediator atau akan mengganti mediator hakim, sepenuhnya kami menunggu pihak penggugat melalui kuasa hukumnya. Kalau penggugat melalui kuasa hukum bersedia menanggung beban biaya yang ditetapkan mediator, kami sama sekali tidak ada persoalan,” tuturnya.

Perkara ini bermula saat seorang lulusan perguruan tinggi negeri di Yogyakarta melayangkan tuntutan hukum karena menilai tidak diperlihatkannya dokumen kelulusan ke publik sebagai pelanggaran.

Selain menyasar mantan presiden, gugatan hukum tersebut juga turut menyeret institusi universitas tertua serta jajaran kepolisian daerah metropolitan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung