Berita, Nasional

Sidang Korupsi DJKA Ungkap Aliran Dana Rp 721 juta ke Kantong Mantan Bupati Pati Sudewo

Repelita.net

07 July 2026 19:32 WIB • 756 view

Sidang Korupsi DJKA Ungkap Aliran Dana  Rp 721 juta  ke Kantong Mantan Bupati Pati Sudewo
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Sidang dugaan rasuah yang melibatkan mantan Bupati Pati, Sudewo, kembali berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Semarang pada Senin (6/7).

Perkara ini menitikberatkan pada proyek pembangunan rel di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan saat Sudewo masih menduduki kursi Anggota Komisi V DPR RI.

ADVERTISEMENT

Dalam gambaran pemeriksaan, Saksi mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 721 juta yang disiapkan secara khusus untuk kepentingan Sudewo pada masa itu.

Sebanyak tiga orang saksi yang dihadirkan, yakni Staf Keuangan PT Istana Putra Agung Suyanto, Staf Keuangan PT IPA Ani Siswowarti, serta Direktur PT IPA Dion Renato Sugiarto.

Berdasarkan keterangan ketiganya, dana senilai ratusan juta tersebut memang sengaja dipersiapkan bagi Sudewo yang saat itu masih menjadi legislator di Senayan.

Uang fee, untuk Komisi V, kata Ani Suswowarti saat konferensi.

Saksi lainnya, Suyanto, turut mengizinkan penyiapan uang Rp 721 juta bagi Komisi V atas instruksi Direktur PT IPA Dion Renato terkait proyek Jalur Ganda Solo-Semarang 6.

Suyanto mengaku mulanya tidak mengetahui siapa pihak yang menerima uang tersebut sebelum akhirnya menyadari keberadaannya melalui proses penyelidikan dan persidangan.

(Uang, red) untuk Komisi V. Seiring berjalannya waktu baru mengetahui Pak Sudewo. Jadi intinya saya tahu dari proses persidangan dan penyidikan, ujar Suyanto saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dana lebih dari setengah miliar tersebut diduga diserahkan kepada Sudewo melalui tangan Pejabat Pembuat Komitmen Balai Teknik, Bernard Hasibuan.

(Melalui, red) Pak Bernard PPK, sepengatahuan saya uang diberikan ke Pak Sudewo, katanya.

Bernard sendiri sebelumnya telah menerima vonis hukuman penjara selama lima tahun oleh Majelis Pengadilan Tipikor Kota Semarang pada Januari 2024 lalu.

Direktur PT IPA, Dion Renato, yang juga berbohong di lokasi, tidak membantah perihal adanya jatah fee proyek tersebut untuk Sudewo.

Sudewo diketahui menangani dua perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah, yakni kasus suap jabatan perangkat desa di Pati serta dugaan penerimaan komitmen biaya proyek perkeretaapian. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung