Berita, Nasional

Sidang Keabsahan Ijazah Jokowi Ungkap 13 Bukti Baru di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Repelita.net

16 September 2026 18:54 WIB • 130 view

Sidang Keabsahan Ijazah Jokowi Ungkap 13 Bukti Baru di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Persidangan lanjutan terkait keabsahan ijazah Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pengajuan bukti-bukti surat permulaan dari masing-masing pihak.

Pihak penggugat yang diwakili oleh kuasa hukum Joni menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan sebanyak 13 bukti utama dalam persidangan tersebut.

ADVERTISEMENT

Bukti-bukti itu mencakup salinan legalisir ijazah yang diperoleh melalui Komisi Informasi Publik dan Komisi Pemilihan Umum dari berbagai tingkatan.

Hal tersebut disampaikan oleh kanal YouTube KOMPASTV dalam tayangan berdurasi [27:28] yang dipublikasikan pada tanggal [2026-09-16].

Dalam keterangannya, Bonatua selaku peneliti dan penggugat menyoroti tidak adanya keterangan tanggal, bulan, serta tahun pada kolom legalisir ijazah calon pejabat publik tersebut.

Kondisi itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008.

Selain itu, nomor induk pegawai penandatangan legalisir dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan Badan Kepegawaian Nasional yang berlaku.

Prinsipal penggugat, Muryono, turut menyatakan keprihatinannya atas kelalaian KPU, Bawaslu, dan pihak universitas dalam memeriksa keabsahan dokumen pencalonan sejak tingkat wali kota hingga presiden.

Pihak penggugat menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh demi kepentingan publik dan perbaikan kebijakan, bukan merupakan sengketa pemilihan umum.

Sidang perkara perbuatan melawan hukum ini rencananya akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda penambahan bukti surat dari pihak penggugat.[*]

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung