Repelita Jakarta - Jalannya persidangan perkara dugaan manipulasi berkas administratif kelulusan mantan kepala negara di ranah yudisial kian memanas.
ADVERTISEMENT
Proses pembuktian materiil yang bergulir di hadapan majelis hakim dilaporkan mulai menguak sejumlah fakta krusial terkait orisinalitas dokumen penunjang.
Otoritas hukum diminta bertindak tegas dengan menghadirkan seluruh instrumen pembuktian guna memvalidasi keabsahan data kelulusan yang menjadi objek sengketa.
Pernyataan mengenai jalannya persidangan pokok perkara tersebut disampaikan langsung oleh tokoh klinis sekaligus pengamat kesehatan publik, dr. Tifa.
Melalui tayangan wawancara mendalam yang diunggah oleh kanal YouTube NBW Media, dirinya memaparkan rincian jalannya agenda pemeriksaan yudisial tersebut.
dr. Tifa menjelaskan bahwa pihak penasihat hukum secara konsisten mendesak penyerahan wujud fisik berkas otentik kelulusan di hadapan majelis hakim.
"kami meminta mana ijazah asli supaya dikonfrontir dengan kesaksian mereka kan lah apa artinya mereka bersaksi bahwa mereka meyakini ijazah itu asli tetapi ternyata ketika kita tanya apakah mereka pernah melihat ijazah asli mereka semua mengatakan tidak pernah melihat ijazah asli"
Pihak terdakwa menyayangkan adanya inkonsistensi data identitas personal serta keterangan lisan dari salah satu saksi yang dihadirkan penuntut umum.
"termasuk Gembong Termul itu yang siapa gembong termul yang namanya ke mana-mana dia selalu mengatakan namanya Andi Azwan ternyata namanya di KTP cuma Azwan itu i gembong itu kan karena dia yang paling die hard untuk selalu mengatakan bahkan berani menyampaikan di media ya melalui beberapa kali talk show saya pernah melihat ijazah asli"
Fakta persidangan menguak bahwa materi dokumen yang dijadikan acuan saksi murni bersumber dari hasil unduhan materi digital di internet.
"ternyata plek ketika sidang saya hanya melihat scan ijazahnya dan itu pun dia dapat dari internet"
dr. Tifa juga mengkritisi sikap dari majelis hakim yang dinilai terkesan buru-buru menutup jalannya persidangan saat wacana pemanggilan pelapor utama digulirkan.
"pada saat advokat kami bertanya untuk kesekian kalinya hukum bertanya iya majelis hakim yang mulia mohon ditanyakan kepada JPU kapan pelapor saudara Jokowi dihadirkan Kan itu tanpa menjawab hakim melengos langsung ke Tok Palu sidang ditutup"
Ketidakhadiran pelapor utama dalam rangkaian agenda yudisial ini dinilai merugikan proses pengungkapan kebenaran serta upaya pemulihan marwah nama baik personal.
"harusnya Pak Jokowi hadir di sidang karena ini menyangkut nama baik dan kehormatannya iya kalau memang dia punya ijazah asli ya oh saya pikir kalau kalau punya kehormatan i"
Hingga jalannya agenda persidangan yang kesepuluh, tim penasihat hukum mencatat adanya kecerobohan administratif formil yang tertuang di dalam berkas pemeriksaan.
Pihak penuntut umum dilaporkan belum melayangkan surat panggilan resmi kepada pelapor utama, padahal namanya berada pada daftar urutan prioritas utama.
Selain itu dr. Tifa membeberkan adanya kejanggalan kronologis waktu pada lembar berita acara sumpah saksi yang mendahului waktu jalannya proses interogasi.
Analisis anatomi visual juga digunakan untuk menguji komparasi foto kelulusan masa lalu yang menunjukkan perbedaan mencolok pada struktur rambut dan kumis.
Seluruh rangkaian kejanggalan berkas pemeriksaan yudisial ini melandasi tim hukum terdakwa untuk meneruskan pelaporan resmi menuju Komisi Yudisial(*)
Editor: 91224 R-ID Elok