Berita, Nasional

Sidang Ijazah Jokowi: Penggugat Sodorkan Bukti Legalisir Tanpa Tanggal di PN Jakpus

Repelita.net

17 September 2026 22:13 WIB • 98 view

Sidang Ijazah Jokowi: Penggugat Sodorkan Bukti Legalisir Tanpa Tanggal di PN Jakpus
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menyelenggarakan persidangan lanjutan terkait gugatan legalisir salinan ijazah milik mantan Presiden Joko Widodo yang dipersoalkan karena tidak mencantumkan keterangan tanggal, bulan, dan tahun.

Persidangan yang berlangsung pada hari Rabu, 16 September 2026 tersebut memasuki tahapan pembuktian tertulis dari para pihak yang bersengketa.

ADVERTISEMENT

Informasi mengenai jalannya persidangan ini disiarkan melalui rekaman video yang diunggah oleh kanal YouTube @mrohmanofficial.

Dalam persidangan ke-8 tersebut, pihak penggugat menyodorkan belasan bukti otentik untuk memperkuat dalil gugatan perbuatan melawan hukum yang diarahkan kepada sembilan pihak tergugat.

Pihak yang digugat di antaranya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, KPUD DKI Jakarta, KPUD Kota Surakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Bawaslu DKI Jakarta, Bawaslu Kota Surakarta, serta sejumlah mantan Dekan Fakultas Kehutanan dan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).

Kuasa hukum penggugat, Joni, menjelaskan bahwa kliennya mengajukan 13 bukti surat sebagai dokumen permulaan dalam persidangan tersebut.

Joni menyatakan, "kita mengajukan dalam kesempatan pertama ini 13 bukti yang pertama adalah bukti tentang legalisir ijazah Joko Widodo ya iya yang sumbernya bukan sumber dari pintu belakang tapi adalah sumber dari Komisi Perlindungan KPU kpu tapi dimenangkan dari KIP yang merupakan perintah ya perintah dari KIP buktinya otentik cap basah lambang garudanya bisa didetek dan semua ini ada di dalam salinan ini salinan putusan KIP itu yang pertama dan lima buktinya".

Lebih lanjut, Joni memaparkan alasan yuridis mengapa ketiadaan tanggal pada kolom pengesahan ijazah tersebut dikualifikasikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap regulasi administrasi pemerintahan yang berlaku di Indonesia.

Joni menegaskan, "tidak adanya keterangan tentang tanggal bulan dan tahun legalisir ijazah calon tersebut hal itu bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan pasal 73 ayat 4 huruf B bahkan kami akan membuktikan ayat A-nya yang kedua adalah peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 58 59 59 tahun 2008 yang menjadi batu uji bahwa tidak adanya legalisir yang berisi tanggal bulan dan tahun pada kolom legalisir itu adalah bertentangan secara substansi maupun prosedur dengan peraturan perundang-undangan Dan tentu bersamaan dengan itu bertentangan dengan azas pemerintahan yang baik penyelenggaraan pemerintahan yang baik itu bukti yang sudah kita ajukan".

Selain persoalan penanggalan, pihak penggugat juga menyoroti kejanggalan pada Nomor Induk Pegawai (NIP) dari pejabat Fakultas Kehutanan UGM yang menandatangani berkas tersebut.

Menurut penuturan salah satu penggugat yang merupakan seorang peneliti, Bonatua Silalahi, pejabat bersangkutan kedapatan masih menggunakan format nomor identitas lama yang sudah tidak berlaku.

Bonatua Silalahi memaparkan, "kita juga membuktikan bahwa ada NIP nomor induk pegawai dari penandatangan legalisir ijazah Fakultasim Kehutanan Universitas Gadjah Mada yang NIP-nya itu tertera 8 digit se dig padahal menurut peraturan yang berlaku itu Peraturan Badan Kepegawaian Nasional sudah berubah menjadi 19 digit 18 digit 18* 2 digit jadi ada perbedaan yang nyata antara aturan dengan fakta atau dokum dengan fakta yang tertera dari selembar ee ijazah legalisir ijazah tersebut ini yang kita kualifikasi sebagai pelanggaran hukum undang-undang peraturan menteri dan peraturan BKN dan karena itu adalah perbuatan melawan hukum".

Bonatua juga menambahkan mengenai kewenangan penandatanganan dokumen pasca-adanya kebijakan pemutakhiran data kepegawaian nasional.

Bonatua Silalahi menyebutkan, "tahun 2008 Kepala BKN Badan Kepegawai Negara melakukan pencatatan ulang pegawainya sehingga setiap orang yang berasa NIPnya masih 9 digit harus dikonversi menjadi 18 digit menandakan dia mempunyai hak penuh sebagai ASN dan ber kewenangannya ada nyatanya beliau dalam setiap dokumen baik 2005 2010 2012 2014 itu semuanya pakai NIP lama seharusnya tahun 2010 itu sudah harus pakai NIP baru menandakan bahwa legalisir ini ditandatangani oleh pejabat yang berwenang faktanya tidak berarti beliau menandatangani dokumen-dokumen fotokopi legalisir Bapak Joko Widodo sejak tahun 2010 sampai 2014 ditandatangani oleh pejabat yang tidak berwenang".

Gugatan sipil ini ditegaskan bukan merupakan bagian dari perselisihan hasil pemilihan umum, melainkan sebuah mekanisme Citizen Law Suit (CLS) demi kepentingan keterbukaan informasi publik.

Langkah hukum ini diambil untuk mengoreksi prosedur pengawasan administrasi negara yang dinilai meloloskan berkas yang tidak memenuhi standar legalitas formal formal sejak awal pencalonan kepala daerah hingga presiden.

Prinsipal penggugat kedua yang mewakili unsur purnawirawan TNI, Moeryono Aladin, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas ketidaktelitian lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu dalam melakukan proses verifikasi dokumen.

Moeryono Aladin mengutarakan, "saya sebagai prinsipal eh dua dalam hal ini mewakili dari EPP TNI terus terang kami sedih dengan apa yang dilakukan oleh KPU Bawaslu dan tentunya juga OGM dari yang kami lihat KPU tugasnya adalah satu tugas bagaimana KPU bisa menyelenggarakan pemiluan umum seadil-adilnya sebenar-benarnya ya dan ini untuk menunjukkan bahwa pelaksanaan dari pemilihan umum yang baik menunjukkan adalah negara kita negara betul-betul negara demokrasi".

Moeryono menilai kelalaian KPU dalam memeriksa kelengkapan administrasi tersebut telah berlangsung sangat lama tanpa ada upaya pembenahan yang transparan.

Moeryono Aladin berargumen, "ternyata KPU ada yang kelewatan ketika KPU menerima dan memeriksa dokumen yang disampaikan oleh salah satu paslon utamanya tentu adalah paslon sebagai calon presiden ya ketika menjabat sebagai presiden tahun 2014 dan 2019 dan kemudian juga ketika Paslon menjadi calon wali Walikota pada tahun 2005 dan 2010 dan paslon calon gubernur pada tahun 2012 gubernur DKI Jakarta ternyata tidak jeli di dalam memeriksa dokumen yang disampaikan oleh para paslon tersebut ini yang menjadi permasalahan ya ini yang jadi permasalahan yang sampai detetik ini sudah berapa tahun ee sejak tahun 2005 sampai tahun 2026 jadi 20 1 tahun tidak ada kejelasan tentang keabsahan dari pencalonan Saudara Joko Widodo sebenarnya sejak jadi dari walikota itu sudah tidak sah".

Pihak penggugat menaruh harapan besar agar majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat memutus perkara ini secara adil berdasarkan fakta-fakta persidangan yang disajikan.

Moeryono juga mengutip asas hukum mengenai keabsahan suatu tindakan yang cacat sejak awal perkembangan prosesnya.

Moeryono Aladin menegaskan, "ada satu ee azas hukum yang mungkin saya agak susah eh ini ya hafalnya yaitu qu up initial non valet inct temporis noness artinya apa apa yang tidak sah sejak semula tidak menjadi sah hanya karena berjalannya waktu jadi kalau dari awal tidak sah bukan karena sudah selesai ini tetap jadi sah ini ada asas hukum mengatakan demikian dan juga ada usus ada asas hukum satu lagi yaitu ini urius nonitur artinya dari suatu pelanggaran atau ketidakadilan tidak dapat lahir suatu hak sebetulnya Joko Widro tidak punya hak untuk bisa menjadi calon walikota calon gubernur maupun calon presiden inilah yang harus kita koreksi".(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung