Berita, Nasional

Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Sembilan Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Repelita.net

03 October 2026 23:26 WIB • 148 view

Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Sembilan Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Lembaga Forum Mahasiswa Indonesia atau Formasi secara resmi melayangkan aduan terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Laporan pengaduan etik tersebut dilayangkan sehubungan dengan jalannya pemeriksaan serta persidangan Perkara Nomor 01/PHPU.Pres-XXIV/2026 mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

ADVERTISEMENT

Kedatangan rombongan pengurus organisasi kemahasiswaan tersebut ke gedung Mahkamah Konstitusi dipimpin langsung oleh Ketua Umum Formasi, Pian Andreo Halomoan Manurung.

Pian hadir didampingi oleh jajaran tim kuasa hukum dari Kantor Hukum EDSA Partnership yang terdiri dari Saddan Sitorus, Nathaniel Hutagaol, serta Monterry Marbun.

Langkah pelaporan ini ditempuh sebagai bentuk komitmen moral dalam mengawal agar prinsip-prinsip dasar konstitusi tetap terjaga dengan baik dalam proses peradilan.

“Hari ini kedatangan saya bersama kuasa hukum bertujuan menegakkan kembali konstitusi sebagai pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga memastikan Mahkamah Konstitusi bukan dijadikan instrumen politik”, kata Pian Andreo Halomoan Manurung saat memberikan keterangan di gedung pengadilan konstitusi.

Sementara itu, kuasa hukum Formasi, Saddan Sitorus, menerangkan bahwa substansi laporan didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap kode etik hakim Sapta Karsa Hutama.

“Landasan kami mengadukan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi ini karena kami menilai hakim yang memeriksa dan menyidangkan Perkara Nomor 01/PHPU.Pres-XXIV/2026 terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah melanggar kode etik hakim Mahkamah Konstitusi yang dinamakan Sapta Karsa Hutama”, ujar Saddan Sitorus sewaktu menyampaikan aduan resminya.

Saddan menekankan bahwa langkah hukum etika ini sama sekali tidak dilandasi oleh sentimen pribadi terhadap sosok Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Ini bukan tentang Mas Gibran selaku wapres, tetapi tentang tata cara bernegara yang santun dan etis. Kita lihat saja bagaimana pemeriksaan perkara ini langsung masuk pada pembuktian tanpa ada pemeriksaan pendahuluan yang cakap dan seksama. Inilah yang menjadi dasar kami melaporkan dugaan etik terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi”, tambah Saddan Sitorus dalam kesempatan yang sama.

Selain itu, ia turut memaparkan pentingnya memegang prinsip keberlanjutan konstitusi guna menjaga stabilitas tatanan hukum nasional yang sudah berjalan sah.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Nathaniel Hutagaol, menyoroti aspek kedudukan hukum atau legal standing dari pihak pemohon dalam perkara sengketa tersebut.

Menurut pandangan Nathaniel, petitum permohonan yang menyoal hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum semestinya dapat dihentikan sejak awal tahap pemeriksaan pendahuluan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung