Berita, Viral Sosmed

Sidang Gugatan Ijazah Gibran di MK Memanas: Ahli Tegaskan Pemberhentian Wapres Hanya Bisa Melalui Rezim Impeachment

Repelita.net

02 October 2026 00:17 WIB • 139 view

Sidang Gugatan Ijazah Gibran di MK Memanas: Ahli Tegaskan Pemberhentian Wapres Hanya Bisa Melalui Rezim Impeachment
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Jalannya persidangan sengketa ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi memanas saat saksi ahli membeberkan batasan kewenangan persidangan perkara wakil presiden.

Sesi pendalaman teori hukum tata negara tersebut disiarkan secara terbuka oleh kanal YouTube Tribun Sumsel pada hari Kamis, 1 Oktober 2026.

ADVERTISEMENT

Pakar hukum Khairul Fahmi hadir sebagai ahli termohon untuk menerangkan bahwa sengketa perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden memiliki batas operasional yang rigid.

Khairul Fahmi menjelaskan jika di kemudian hari ditemukan bukti mengenai adanya ketidakabsahan dokumen persyaratan, persoalan tersebut tidak dapat ditarik mundur ke rezim pemilu.

"kenapa ya awalnya kan KPU sudah tetapkan dia memenuhi syarat dokumen-dokumen dan segala macamnya tapi ternyata di kemudian hari ditemukan mungkin dokumennya palsu dan sama macam awalnya tidak terdeteksi atau mungkin tidak lengkap atau tidak ada itu apakah bisa masuk ke rezim impeachment dalam pemahaman N iya supaya apa supaya memang batas konstitusi itu bisa kita jaga kalau tidak saya gak bayang sekali lagi ya apakah MK akan mendiskualifikasi wakil presiden itu kan melanggar konstitusi tapi kalau MK mendiskualifikasi calon wakil presiden itu benar jadi itu intinya di situ Yang Mulia jadi batas keadilan substansi itu di situ," kata Khairul Fahmi di depan Majelis Hakim.

Dirinya menguraikan bahwa posisi hukum seorang kontestan elektoral telah bermutasi secara absolut menjadi pejabat konstitusional yang sah sejak momentum pengucapan sumpah dilakukan.

Langkah diskualifikasi secara hukum tata negara hanya berlaku mengikat bagi figur yang posisinya masih berstatus sebagai bakal calon atau pasangan calon.

Khairul Fahmi menambahkan bahwa jika terdapat indikasi pelanggaran administratif serius pasca pelantikan, wadah penyelesaian yang tepat adalah melalui jalur impeachment ke DPR.

"persoalannya sudah bergeser dari kelayakan calon menjadi persoalan jabatan konstitusional terkait hal ini UD45 telah menyediakan mekanisme tersendiri untuk menyelesaikannya yaitu klausul 7A dan 7B OD45," ujar Khairul Fahmi.

Batas demarkasi konstitusional antar rezim hukum ini dinilai sangat krusial untuk dipatuhi secara ketat oleh seluruh lembaga tinggi negara demi mencegah kekacauan ketatanegaraan.

Pihak Komisi Pemilihan Umum berharap ulasan teoretis dari pakar hukum ini dapat menjadi dasar penilaian objektif bagi Majelis Hakim MK dalam memutus sengketa hasil pemilu.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung