Berita, Nasional

Selamat Ginting Sebut Reputasi Dinasti Jokowi Terancam Rusak Permanen Jika Gibran Bertahan Jadi Wapres

Repelita.net

16 October 2026 20:39 WIB • 78 view

Selamat Ginting Sebut Reputasi Dinasti Jokowi Terancam Rusak Permanen Jika Gibran Bertahan Jadi Wapres
Foto: Istimewa


Repelita Jakarta - Pakar pengamat dinamika politik sekaligus bidang militer dari Universitas Nasional, Doktor Selamat Ginting, memberikan pandangan mendalam mengenai konsekuensi tata negara yang dapat menimpa trah keluarga besar Joko Widodo.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan analisisnya, terdapat risiko politik yang sangat signifikan apabila sosok Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tetap berkukuh mempertahankan kedudukannya saat ini di tampuk kepemimpinan nasional.

Selamat Ginting menguraikan bahwa apabila skenario tersebut berjalan, dampak buruknya tidak hanya akan menghentikan secara total catatan karier kepemimpinan personal dari sang mantan Wali Kota Solo tersebut di masa depan.

Lebih dari itu, pertaruhan besar ini juga dinilai sanggup memicu runtuhnya citra serta nama baik dari silsilah trah politik bentukan Joko Widodo di panggung nasional untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

"Nah, tapi kalau kemudian tetap bertahan, maka kejatuhan politik secara paksa, Bung, yang bisa merusak reputasi dinasti Jokowi secara permanen," tutur Selamat Ginting menegaskan saat berbicara dalam tayangan video yang diunggah lewat kanal YouTube Forum Keadilan TV pada hari Kamis tanggal 15 Oktober.

Selain ancaman tersebut, Selamat Ginting juga memprediksi bahwa sang pejabat berpeluang menghadapi fenomena sosial kemasyarakatan yang ia istilahkan dengan terminologi berupa gerakan dinepalkan.

Makna di balik istilah tersebut menggambarkan sebuah situasi krusial saat seorang pemimpin negara ataupun kalangan kelompok elite kekuasaan dipaksa turun dari kedudukannya akibat tekanan gelombang aksi massa dalam skala besar.

"Dan publik juga bisa 'menepalkan'," ujar Selamat Ginting dalam pernyataan penutupnya untuk menegaskan ancaman dari pergerakan kekuatan rakyat atau people power tersebut.

Sebagai latar belakang informasi, posisi sang pemimpin muda tersebut saat ini memang sedang berada di bawah tekanan berupa derasnya tuntutan meletakkan jabatan yang datang dari berbagai perwakilan lapisan masyarakat.

Munculnya gelombang protes serta desakan mundur tersebut mulai mengemuka ke publik tak lama setelah bergulirnya pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada tanggal 6 Oktober 2026.

Dalam lembaran berkas pertimbangan hukumnya, jajaran majelis hakim konstitusi mengeluarkan pernyataan resmi bahwa mereka tidak menjumpai adanya dokumen pembuktian kelulusan sekolah dari luar negeri yang setara dengan jenjang pendidikan SMA.

Jajaran hakim di meja persidangan juga turut memaparkan catatan bahwa berkas dokumen yang diserahkan dalam mekanisme penyetaraan tingkat sekolah tersebut sejatinya hanya memperlihatkan status keikutsertaan proses belajar mengajar semata.

Akan tetapi, lembaran berkas administrasi pendidikan tersebut dinilai sama sekali tidak mencerminkan bukti keabsahan dokumen tanda kelulusan akademis dari sang anak sulung mantan presiden.

Meskipun mengeluarkan pertimbangan demikian, pihak Mahkamah Konstitusi memilih untuk tidak melanjutkan proses pemeriksaan lebih jauh terkait dengan materi pokok sengketa hukum yang diajukan oleh pemohon.

Keputusan tersebut diambil oleh lembaga peradilan tertinggi lantaran pihak penggugat dinilai tidak memenuhi kualifikasi ataupun tidak mempunyai kedudukan hukum yang sah untuk mengajukan gugatan perkara tersebut.

Di samping itu, jajaran hakim juga mempertegas posisi perkara dengan menyatakan bahwa ranah polemik ini sudah tidak lagi berada dalam ruang lingkup perselisihan hasil pesta demokrasi pemilu.

Hal tersebut dikarenakan sosok bersangkutan secara konstitusional telah mengucapkan sumpah jabatan dan resmi dilantik menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia sejak tanggal 20 Oktober 2024 silam.

Melihat pada pertimbangan kedudukan hukum tersebut, pihak kehakiman akhirnya menetapkan status bahwa permohonan sengketa dokumen sekolah itu dinyatakan tidak dapat diterima tanpa harus menguji kebenaran substansi perkara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok









TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung