Berita, Nasional

Sekjen Peradi Bersatu Peringatkan Roy Suryo karena Laporkan Lechumanan: Pasti Saya Kejar!

Repelita.net

11 June 2026 23:08 WIB • 820 view

Sekjen Peradi Bersatu Peringatkan Roy Suryo karena Laporkan Lechumanan: Pasti Saya Kejar!
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, melayangkan ancaman tegas kepada Roy Suryo sehubungan dengan langkah hukum yang diambil mantan menteri tersebut terhadap advokat Lechumanan.

Tindakan pelaporan yang dilakukan Roy Suryo dianggap telah menyinggung marwah profesi dan kini menjadi perhatian serius dari organisasi advokat tersebut.

ADVERTISEMENT

Ade memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat dan siap memburu pihak yang terlibat jika laporan tersebut terbukti tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Terkait laporan polisi Mas Roy terhadap Lechumanan, itu menjadi atensi khusus saya, ujar Ade dalam dialog pada Kamis, 11 Juni 2026.

Pasti saya kejar Mas Roy ini.

Saya kejar, pasti saya kejar, dan hati-hati Mas Roy, ya, bagi penasihat hukum Mas Roy dan orang-orang yang terlibat di dalam laporan polisi ini.

Ia menekankan bahwa konsekuensi hukum akan menanti pihak-pihak yang terlibat dalam pelaporan tersebut jika gagal membuktikan tuduhannya di hadapan penyidik.

Kalau sampai ini tidak bisa dibuktikan secara hukum, maka ini akan terjadi laporan balik, tutur Ade.

Sama halnya gini, pada saat kami melaporkan Mas Roy, kalau itu tidak bisa dibuktikan secara hukum, maka kita juga tentu harus berhati-hati dalam hal ini.

Tapi saya lihat Mas Roy hari ini dia ini sudah hantam kromo.

Ade memaparkan bahwa posisi Lechumanan dalam melapor dilindungi oleh Pasal 108 KUHAP yang memungkinkan setiap warga melaporkan tindak pidana.

Ia menambahkan bahwa status tersangka yang disandang Roy Suryo saat ini adalah bukti nyata bahwa aduan awal memiliki dasar peristiwa yang cukup.

Jadi begini, persoalan jelas pada kedudukan hukum.

Kedudukan hukumnya jelas, Pasal 108 KUHAP.

Di dalam Pasal 108 KUHAP lama ya, itu jelas dikatakan siapa pun yang melihat atau mendengar satu tindak pidana, maka dia berhak melaporkan.

Roy Suryo dalam kesempatan berbeda menyatakan bahwa langkah pelaporannya sangat mendesak karena baru mempelajari detail laporan yang dibuat Lechumanan.

Oh, sangat urgen terus terang ya.

Kami memang baru melaporkan Lechumanan karena kami baru mendapatkan LP-nya Lechumanan secara detail seperti ini, kata Roy.

Di sini tuh jelas, Lechumanan itu ternyata yang menjadi korban organisasi, namanya Peradi Bersatu.

Roy menduga terjadi tindak pemalsuan keterangan dalam dokumen akta otentik serta meragukan gelar akademik yang disandang oleh Rismon Sianipar.

Maka dia kena Pasal 434 di KUHP yang baru, yaitu tentang menempatkan keterangan palsu di atas akta otentik, ucap Roy.

Nah, satu lagi yang saya laporkan adalah orang namanya Dr Eng Rismon Hasiholan Sianipar, M Eng.

Doktornya palsu soalnya, pungkasnya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung