Berita, Nasional

Roy Suryo Ulangi Tuduhan Lama soal Ijazah Jokowi

Repelita.net

01 April 2026 23:31 WIB • 1,095 view

Roy Suryo Ulangi Tuduhan Lama soal Ijazah Jokowi
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Pakar Telematika Roy Suryo kembali melontarkan pernyataan tegas terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi dengan mengklaim bahwa secara ilmiah terbukti 99,9 persen palsu dan menuding adanya ketidakjujuran serta ketidaktransparanan dari mantan presiden tersebut.

“Kasus Ijazah yang secara ilmiah terbukti 99,9 persen palsu memang sudah semakin menyebar kemana-mana,” ujar Roy kepada fajar.co.id pada Rabu (1/4/2026).

ADVERTISEMENT

Ia menyinggung lamanya isu tersebut bergulir termasuk laporan yang disebut telah disampaikan sejak 30 April 2025 serta pembahasan dalam forum akademik sebelumnya semenjak Seminar Memimpin dengan Hati di UII Jogja.

Roy Suryo juga menyinggung soal indeks prestasi kumulatif (IPK) Jokowi yang menurutnya berada di bawah standar dengan pernyataan “Karena terungkap dia (Jokowi) hanya memiliki Indeks Prestasi dibawah 2.”

Ia kemudian menuding adanya ketidakjujuran dan ketidaktransparanan Jokowi dalam polemik tersebut serta menyoroti sikap yang menurutnya tidak menunjukkan kenegarawanan.

“Semua terjadi akibat ketidakjujuran, tidak transparan dan ke-tidak negarawanan orang culas yang tidak mau menunjukkan Ijazahnya (kalau memang Asli),” terangnya.

Roy juga menyampaikan bahwa ditutupnya akun YouTube DIBIKIN CHANNEL menjadi pelajaran bagi YouTuber lainnya agar lebih hati-hati dalam membuat konten.

“Agar tidak meluas, hai netizen, segera tutup atau matikan Kanal-kanal penjilatnya macam CEBOKER NUSANTARA seperti yang dialami DIBIKIN CHANNEL,” kuncinya.

Dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster berbeda.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis yang dijerat Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP serta pasal terkait dalam Undang-Undang ITE.

Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr Tifauziah Tyassuma yang dijerat Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta pasal berlapis dalam UU ITE dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara.

Dari para tersangka tersebut, tiga orang diketahui telah bertemu Presiden Jokowi dan mengajukan restorative justice yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung