Berita, Nasional

Roy Suryo Tepis Isu Perpecahan Tim Hukum Dokter Tifa dan Yakin Pelapor Tak Akan Hadir di Persidangan

Repelita.net

16 July 2026 15:23 WIB • 588 view

Roy Suryo Tepis Isu Perpecahan Tim Hukum Dokter Tifa dan Yakin Pelapor Tak Akan Hadir di Persidangan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pakar telematika Roy Suryo hadir langsung dalam persidangan untuk memberikan dukungan moral serta menegaskan kesolidan barisan bersama Dokter Tifa.

Ia menepis semua kabar miring yang mencoba membenturkan jajaran tim pembela maupun lingkaran pendukung terdakwa.

ADVERTISEMENT

Kehadirannya di ruang sidang bertujuan memastikan bahwa seluruh elemen perlawanan hukum tetap berada dalam satu barisan yang kokoh.

Mantan menteri tersebut membeberkan berbagai fakta krusial yang terungkap sepanjang proses gugatan praperadilan yang telah dijalani.

Ia menilai temuan fakta hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sangat berpihak pada posisi pembelaan terdakwa saat ini.

Salah satu poin yang disorot adalah kesaksian pihak kepolisian yang dianggap tidak memahami dasar-dasar hukum siber secara memadai.

Roy Suryo menyatakan bahwa saksi ahli dari Polda Metro Jaya tampak tidak menguasai undang-undang siber yang berlaku di Indonesia.

Pihak termohon dinilai gagal menghadirkan saksi fakta yang relevan untuk membangun konstruksi perkara yang kuat dalam persidangan.

Hal ini dipertegas oleh keterangan ahli hukum lain yang menilai dokumen penangkapan dan penggeledahan dalam kasus ini cacat secara formil.

Dirinya mengajak tim penasihat hukum tetap teguh memegang prinsip kebersamaan guna menghadapi seluruh rangkaian proses peradilan yang berjalan.

Kemenangan nota keberatan yang kini diperjuangkan ditegaskan bukan sekadar upaya menghindar dari proses hukum semata.

Langkah ini dipandang sebagai momentum penting untuk membuktikan dugaan kebohongan publik mengenai keabsahan dokumen lulusan universitas.

Masyarakat diimbau agar mengabaikan narasi simpang siur yang diembuskan pihak luar dengan tujuan memecah belah fokus persidangan.

Roy Suryo bahkan menyatakan keyakinan penuh hingga seratus enam puluh dua ribu persen bahwa pelapor tidak akan berani menunjukkan batang hidungnya.

Ketidakhadiran tersebut ia nilai sebagai konsekuensi dari kerumitan pengamanan protokoler yang harus dipersiapkan jika harus hadir di ruang sidang. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung