Repelita Jakarta - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo, Roy Suryo, menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengajukan permohonan restorative justice kepada Presiden ke-7.
Dari total delapan tersangka dalam perkara tersebut, tiga orang di antaranya telah mengajukan RJ, yakni Rismon Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis.
ADVERTISEMENT
Meskipun ketiganya telah bebas dari status tersangka, Roy menegaskan bahwa dirinya tidak akan pernah mengikuti jejak mereka.
"Dari awal RJ itu tidak ada. Kalau dalam bahasa daerah saya, sak kuku ireng pun, jadi sekuku kecil hitam itu tidak ada sama sekali kita minta RJ," tegas Roy dalam konferensi pers pada Selasa (21/4/2026).
Menurut Roy, RJ tidak menandakan sebuah kemenangan, melainkan justru kekalahan yang memalukan.
"RJ itu tidak menang ya, RJ itu kalah, RJ itu menyerah. Jadi bagi sahabat-sahabat kami yang melakukan RJ itu mereka tidak menang, mereka justru kalah, kalah total, kalah sekalah-kalahnya, sehina-hinanya," ucapnya.
Roy pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan RJ dan akan menempuh jalan lain untuk membuktikan kebenarannya.
"Jadi kami enggak ada RJ. Kami masih sangat kreatif untuk menemukan jalan yang lain," ungkapnya.
"Kami tetap ingin membuktikan kepalsuan 99 persen ijazahnya Jokowi, itu clear ya. Tidak ada yang namanya 'oh Roy Suryo, Dokter Tifa, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Rohyani menyerah', enggak, ini demi hukum," ucap Roy.
Kendati demikian, jika kasus ini harus berhenti demi hukum karena perkaranya meluas, Roy mengaku tidak masalah.
Menurutnya, negara juga harus hadir jika perkara ini semakin rumit dan meluas ke mana-mana.
"Jadi kalau perkara ini harus berhenti demi hukum, misalnya sudah terlalu mengembang, semakin meluas, maka memang negara harus hadir kalau perkara ini semakin meluas. Memang sengaja diperluas oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan, pihak-pihak yang mengobok-obok perkara ini," ujar Roy.
Adapun perkara yang menjadi meluas menurut Roy adalah terkait kasus yang menjerat mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.
JK dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian akibat ceramahnya di Masjid Universitas Gadjah Mada.
Karena hal ini, sebagian pihak mengaitkan pelaporan tersebut sebagai upaya pembungkaman karena sebelumnya JK sempat menyinggung polemik ijazah Jokowi.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan bahwa pihaknya menginginkan kasus ini segera dihentikan.
Namun, pihaknya tidak ingin mengajukan RJ maupun meminta maaf kepada Jokowi.
"Jangan salah, kami tidak meminta maaf, kami tidak meminta Restorative Justice," tegas Refly dalam konferensi pers.
Refly menjelaskan bahwa pemberhentian kasus hukum bisa dilakukan dengan berbagai macam alasan sesuai KUHAP baru.
"Dalam KUHAP yang baru, penghentian perkara itu bermacam-macam sebabnya, ada sepuluh yang terbaru dan salah satunya pemberhentian demi hukum," ujarnya.
Dalam kasus ini, kata Refly, dirinya melihat banyak sekali pelanggaran hukum yang terjadi.
"Sehingga seharusnya kasus ini sudah dihentikan karena sudah bertentangan dengan hukum. Bahkan sejak awal, sejak dilakukan penyelidikan sudah salah, karena yang ada di Bareskrim belum dinyatakan dihentikan atau berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Refly menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Roy dan Dokter Tifa ini bukan soal pembuktian ijazah, melainkan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Karena itu, kita dari awal menyatakan, itu bukan kasus pembuktian ijazah, sehingga langkah yang kami tempuh adalah minta kasus ini dihentikan karena sudah melanggar hukum," ujarnya.
Oleh karena itu, Refly menegaskan pihaknya tidak ada niatan untuk RJ dan menyerah karena ingin menegakkan hukum.
"Membuktikan bahwa apa yang dilakukan penyidik itu melanggar hukum, bertentangan dengan hukum yang ada. Karena itu, sebagai advokat, kami ingin menegakkan hukum yang benar dan selurus-lurusnya," ungkapnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok