Berita, Nasional

Roy Suryo Sindir Klaim Palsu Surat P21 dan Kemunculan Hoaks Isu Lama Kasus Panci Kemenpora

Repelita.net

07 June 2026 12:41 WIB • 802 view

Roy Suryo Sindir Klaim Palsu Surat P21 dan Kemunculan Hoaks Isu Lama Kasus Panci Kemenpora
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pemerhati telematika Roy Suryo kembali menggelar pertunjukan wayang kontemporer akhir pekan untuk menyindir dinamika hukum dan penyebaran informasi palsu di Indonesia.

Melalui analogi pewayangan tersebut, ia menyoroti kehebohan konferensi pers dua aparat berpangkat Kombes pada 2 Juni terkait status berkas perkara yang diklaim sudah lengkap atau P21.

ADVERTISEMENT

Roy Suryo menegaskan bahwa hingga 5 Juni, atau tiga hari setelah pengumuman tersebut, fisik surat resmi P21 dari Kejaksaan Agung disebut belum tersedia.

Ia menerangkan dokumen P21 asli harus memiliki ketentuan hukum yang jelas berbasis KUHAP serta memuat nomor dokumen dan tanda tangan resmi, bukan sekadar klaim lisan.

Pertunjukan digital ini juga menyinggung kemunculan kembali narasi lama mengenai kasus aset Kemenpora atau kasus panci yang menurutnya sengaja diembuskan kembali oleh pihak tertentu.

Padahal, persoalan hukum mengenai aset tersebut disebut telah selesai dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 2019.

Pihak Kemenpora di bawah kepemimpinan Imam Nahrawi kala itu disebut telah mencabut gugatan perdata dan melunasi biaya perkara sehingga persoalan tersebut dinyatakan tuntas.

Roy Suryo menilai pihak yang kembali memunculkan isu lama tersebut hanya ingin mengalihkan perhatian publik dan menciptakan hoaks baru demi memenuhi kepentingan tertentu.

Ia juga membeberkan rekam jejak digital sosok yang dimaksud, termasuk klaim gelar akademis doktor dari Yamaguchi yang menurutnya telah dibantah melalui surat elektronik resmi.

Selain itu, ia menyoroti sejumlah figur lain yang ikut menyebarkan informasi yang dianggap tidak benar, termasuk klaim seseorang yang mengaku pernah masuk ke ruangan aparat untuk melihat berkas perkara.

Roy Suryo menyatakan tindakan menyebarkan klaim tanpa bukti tertulis yang sah hanya akan membuat publik terjebak dalam arus informasi keliru yang merugikan masyarakat. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung