Berita, Nasional

Roy Suryo Serukan Gerakan Nasional Turunkan Foto Gibran, Klaim Tak Ada Larangan Hukum

Repelita.net

22 October 2026 18:04 WIB • 69 view

Roy Suryo Serukan Gerakan Nasional Turunkan Foto Gibran, Klaim Tak Ada Larangan Hukum
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Roy Suryo melalui kanal YouTube Roy Suryo Channel Official pada 22 Oktober 2026 menyampaikan pandangan terkait gerakan menurunkan foto Wakil Presiden.

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi terkait Gibran Rakabuming Raka yang tidak ditemukan ijazah atau sertifikatnya membuktikan dirinya memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden kala itu menjadi dasar penting.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan, terdapat tata aturan pemasangan lambang negara serta foto presiden dan wakil presiden terutama di sekitar pasal 50.

Namun yang krusial, tidak ada larangan bagi masyarakat untuk tidak memasang foto tersebut.

Hanya ada aturan tata cara pemasangan.

Memang terdapat aturan internal di kantor tertentu, tetapi jelas tidak ada larangan untuk tidak memasang apalagi mencopotnya.

Roy Suryo menegaskan, dengan terbukti Gibran Rakabuming Raka alias Fufu Fafa tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden saat itu, apalagi kini telah menjabat wakil presiden, maka gerakan nasional turunkan foto wapres dapat dilakukan.

Caranya sederhana.

Cukup turunkan foto wakil presiden dan biarkan hanya foto presiden yang terpasang.

Banyak pihak khawatir akan diancam pidana.

Ia menepis kekhawatiran itu.

Aturan di pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 hanya melarang merusak, misalnya mencoret-coret atau memotong-motong.

Menurunkan foto orang yang tidak memenuhi syarat justru diperbolehkan.

Ia mengajak masyarakat tidak takut menjalankan gerakan nasional turunkan foto wapres di mana pun.

Secara sejarah, dari tahun 1945 hingga 1956 Bung Karno dan Bung Hatta merupakan dwi tunggal yang memerintah.

Sejak tahun 1956 sebelum sidang istimewa yang menurunkan Bung Karno, beliau memerintah sendiri karena Bung Hatta mengundurkan diri sebagai wakil presiden.

Dengan demikian, tidak menjadi persoalan jika Prabowo Subianto berdiri sendiri.

Namun proses pemakzulan tetap mengikuti pasal 7A dan 7B yang menjadi wewenang DPR.

Ia menunggu Dewan Perwakilan Rakyat menggunakan hak angket atau hak menyatakan pendapat.

Syaratnya relatif mudah, minimal 25 anggota dari dua fraksi menginisiasi, lalu dibahas dengan kuorum dua pertiga di DPR, dilanjutkan ke MK yang putusannya sudah jelas, kemudian kembali ke MPR.

DPD pun sudah menunjukkan penerimaan, demikian pula beberapa fraksi di DPR.

Roy Suryo menekankan gerakan menurunkan foto wakil presiden ini sah dan legal.

Ia mengajak masyarakat melakukannya bersama demi kejayaan dan martabat Indonesia sesuai surat terbuka 150 profesor dan guru besar yang menyatakan Gibran harus mundur atau dimundurkan.

Minimal yang bisa dilakukan sekarang adalah menurunkan fotonya terlebih dahulu.

Lakukan gerakan turunkan foto wapres sekarang juga.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung