Berita, Nasional

Roy Suryo dan Eks Kuasa Hukum Pecah Kongsi, Polemik Ijazah Jokowi Berbelok Jadi Konflik Internal?

Repelita.net

15 July 2026 12:39 WIB • 650 view

Roy Suryo dan Eks Kuasa Hukum Pecah Kongsi, Polemik Ijazah Jokowi Berbelok Jadi Konflik Internal?
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Polemik terkait tuduhan ijazah milik mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menegang.

Kali ini, dinamika baru muncul bukan dari materi perkara, melainkan dari retaknya relasi antara Roy Suryo dengan mantan penasihat hukumnya, Ahmad Khozinudin.

ADVERTISEMENT

Perseteruan ini mencuat setelah adanya silang pendapat mengenai metode yang seharusnya ditempuh dalam mengawal kasus yang menyita atensi khalayak tersebut.

Ahmad Khozinudin menyatakan tidak keberatan atas keputusan pencabutan surat kuasa yang dilakukan oleh Roy Suryo terhadap dirinya dan tim TAAKAA.

Pihaknya mengeklaim bahwa sejak awal mereka terlibat bukan sekadar untuk membela klien secara pribadi.

Tujuan utama mereka adalah mendorong agar dugaan ijazah tersebut bisa diuji secara transparan di ruang persidangan.

Namun, Ahmad memandang bahwa orientasi penanganan perkara saat ini telah berbelok arah.

Menurutnya, fokus utama tidak lagi tertuju pada upaya pembuktian hukum di pengadilan secara terbuka.

Pihaknya menilai langkah yang diambil sekarang lebih condong kepada upaya menghadapi proses hukum yang sedang bergulir.

Goal-nya berubah menjadi menyelamatkan diri dari proses hukum. Padahal rakyat ingin kasus ini dituntaskan di pengadilan, ujar Ahmad, Senin 13 Juli 2026.

Ketegangan antar kedua belah pihak kian tampak setelah Ahmad melayangkan kritik tajam terhadap mantan kliennya tersebut.

Ia menegaskan bahwa setiap individu yang sejak awal mengumandangkan tuduhan ijazah palsu harus bersedia mempertanggungjawabkan argumennya lewat prosedur hukum.

Pernyataan Ahmad tersebut mengindikasikan ketidakselarasan antara sikap Roy Suryo dengan komitmen awal untuk menuntaskan polemik di pengadilan.

Roy Suryo tercatat resmi memutus kuasa hukum terhadap Ahmad Khozinudin beserta jajaran TAAKAA per tanggal 11 Juli 2026.

Perkembangan ini memberikan kejutan bagi pihak-pihak yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Konflik internal di antara barisan pembela kini berpotensi menggeser fokus utama masyarakat dari subtansi perkara.

Situasi ini mencerminkan perbedaan tajam strategi hukum yang berisiko mengubah dinamika penyelesaian kasus di ruang publik.

Proses hukum yang masih berlangsung kini menjadi penentu utama ke mana arah perkara ini akan berlanjut ke depannya. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung