Berita, Nasional

Roy Suryo Cs Desak DPR Tindaklanjuti Polemik Ijazah Gibran

Repelita.net

14 October 2026 19:03 WIB • 82 view

Roy Suryo Cs Desak DPR Tindaklanjuti Polemik Ijazah Gibran
Foto: Istimewa

Repelita Jakarta - Sejumlah tokoh masyarakat sipil mendesak Dewan Perwakilan Rakyat menindaklanjuti polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Informasi tersebut disampaikan melalui saluran YouTube Buletin iNews GTV.

ADVERTISEMENT

Roy Suryo bersama Ray Rangkuti dan elemen Aliansi Kolektif Sipil mendatangi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di kompleks parlemen Senayan, Selasa 13 Oktober 2026.

Mereka menyerahkan surat aspirasi agar fraksi tersebut menginisiasi hak angket terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat pendidikan Gibran.

Ray Rangkuti sebagai Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia menjelaskan isi surat yang disampaikan.

“Pada intinya sebetulnya kami menyerahkan surat mendorong dan sekaligus meminta kepada PKB untuk menginisiasi ya langkah untuk mengajukan hak angket,” ujar Ray Rangkuti.

Ia menyoroti pertimbangan dalam putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak menemukan bukti ijazah setara SMA milik Gibran.

Roy Suryo turut menyampaikan pesan langsung kepada perwakilan Fraksi PKB.

“Kalau PKB ingin bermanfaat untuk bangsa ini, lanjutkan aspirasi rakyat. Terimalah aspirasi ini untuk kemudian melaksanakan hak angket itu,” kata Roy Suryo.

Anggota Fraksi PKB sekaligus anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menerima surat tersebut secara resmi.

Ia memastikan aspirasi akan dibahas dan dikaji lebih lanjut.

“Jadi, setelah pertemuan ini, kami menerima suratnya secara resmi, nantinya akan kita tindak lanjuti, akan kita bahas, lakukan pendalaman, kajian, kalkulasi, dan seterusnya,” ucap Muhammad Khozin.

Audiensi lanjutan dengan pimpinan fraksi dijadwalkan kemudian karena DPR sedang memasuki masa reses.

Kelompok masyarakat sipil juga menyinggung kemungkinan penggunaan hak menyatakan pendapat sebagai jalur alternatif di parlemen.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga berwenang.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung