Berita, Nasional

Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Ijazah Jokowi Sudah Lengkap, Tegaskan Kejaksaan Satu-Satunya Penentu Status Perkara

Repelita.net

20 May 2026 20:54 WIB • 1,000 view

Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Ijazah Jokowi Sudah Lengkap, Tegaskan Kejaksaan Satu-Satunya Penentu Status Perkara
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Seorang pakar telematika nasional menyangkal keras rumor yang menyebut berkas perkara dugaan manipulasi dokumen kelulusan mantan kepala negara ke-7 RI telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan agung.

Tokoh publik tersebut meluruskan bahwa kabar yang marak beredar di berbagai saluran komunikasi digital tersebut merupakan informasi fiktif yang sengaja dihembuskan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

Ia menggarisbawahi regulasi hukum normatif bahwa otoritas mutlak penentuan kelengkapan draf pidana sepenuhnya berada di bawah kendali lembaga kejaksaan selaku pemegang asas pengendali perkara.

Kepala urusan pembelaan perkara tersebut membeberkan batasan wewenang institusi kepolisian daerah dengan menyatakan “Yang menentukan itu Kejaksaan. Bahkan Polda Metro Jaya sendiri kemarin hanya mengatakan ‘kita doakan’. Artinya, mereka bukan pengendalinya,” di depan wartawan.

Dalam konferensi pers dadakan tersebut, sang pakar menegaskan integritas komitmennya bersama barisan pendukung untuk tetap konsisten menguji keabsahan dokumen akademis yang menjadi objek perselisihan hukum selama ini.

Dirinya mengutarakan keyakinan matematis yang sangat tinggi mengenai ketidakaslian bukti kelulusan tingkat tinggi tersebut melalui penegasan kalimat “Kami tetap fokus pada ijazah ini. Jadi bukan bergeser ke mana-mana,” secara lugas.

Mantan menteri pemuda dan olahraga tersebut mengklaim telah mengamankan salinan dokumen pendukung kelulusan berupa draf karya ilmiah akhir dari universitas negeri terkemuka di wilayah Yogyakarta.

Berdasarkan hasil analisis mandiri terhadap salinan berkas ilmiah tersebut, ditemukan rentetan kejanggalan administratif mulai dari tidak adanya bukti pengesahan penguji hingga perbedaan visual tanda tangan dosen.

Bahkan, ahli teknologi informasi itu mengungkapkan bahwa ahli waris dari salah satu guru besar yang tercatat sebagai pembimbing akademik turut menyuarakan keraguan atas autentisitas guratan tanda tangan dalam draf tersebut.

Pihak keluarga mendiang profesor mendeteksi adanya ketidaksesuaian mendasar pada penulisan identitas struktural dengan memberikan kesaksian bahwa “Putrinya sendiri menyatakan tanda tangannya berbeda dengan tanda tangan ayahnya. Nama yang tertulis juga berbeda,” kepada tim hukum.

Bagi sang pakar, ketidakselarasan penamaan pejabat akademik pada naskah ilmiah tidak boleh dianggap remeh karena sebuah sertifikat kelulusan sarjana tidak akan pernah diterbitkan tanpa adanya draf kelengkapan sidang yang valid.

Di tengah bergulirnya perkara ini, beberapa tokoh aktivis nasional yang sebelumnya ikut mempersoalkan dokumen tersebut dilaporkan memilih jalur perdamaian atau keadilan restoratif dengan pihak mantan presiden.

Meskipun langkah penghentian penyidikan hukum telah disepakati oleh sejumlah sejawatnya melalui draf perdamaian resmi, sang pakar telematika menegaskan haluan politik hukumnya tidak akan goyah dan menolak mengikuti opsi damai.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung