Berita, Nasional

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Ketiga soal Kasus Ijazah Jokowi, Kini Gugat Polda Metro Jaya dan Tuntut Ganti Kerugian

Repelita.net

19 July 2026 22:57 WIB • 524 view

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Ketiga soal Kasus Ijazah Jokowi, Kini Gugat Polda Metro Jaya dan Tuntut Ganti Kerugian
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pakar telematika Roy Suryo kembali melayangkan langkah hukum melalui mekanisme praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik soal ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Gugatan kali ini difokuskan pada tuntutan ganti kerugian yang ditujukan kepada pihak Polda Metro Jaya serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut teregistrasi per tanggal 15 Juli 2026 dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

“Klasifikasi perkara: ganti kerugian,” tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip pada Minggu (19/7/2026).

Tergugat pertama dalam berkas tersebut mencakup Kapolda Metro Jaya beserta jajaran penyidik yang menangani perkara, sementara Kejati DKI Jakarta ditempatkan sebagai tergugat kedua.

Langkah ini merupakan upaya hukum ketiga yang ditempuh Roy Suryo setelah sebelumnya sempat memenangkan sebagian gugatan pada praperadilan pertama mengenai prosedur penggeledahan dan penahanan.

Kala itu, hakim menilai tindakan aparat terhadap Roy Suryo mengalami cacat formil sehingga dinyatakan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

Selain itu, saat ini masih terdapat satu agenda praperadilan kedua yang sedang berproses guna menguji keabsahan status tersangka yang disematkan kepadanya.

Sidang terbaru ini dijadwalkan akan segera dimulai setelah majelis hakim melakukan pemeriksaan sesuai dengan agenda yang telah disusun pihak pengadilan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung