Berita, Nasional

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Pihak Oposisi Tuding Tersangka Sengaja Ulur Waktu Persidangan

Repelita.net

05 July 2026 20:09 WIB • 638 view

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Pihak Oposisi Tuding Tersangka Sengaja Ulur Waktu Persidangan
Foto: Istimewa

Repelita [Jakarta] - Pakar telematika yang kini berstatus tersangka dalam kasus dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI kembali mengambil langkah hukum mengejutkan dengan mengajukan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya.

Gugatan kali ini secara spesifik ditujukan untuk menantang keabsahan penggunaan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disangkakan kepada dirinya sendiri.

ADVERTISEMENT

Berbeda dengan permohonan sebelumnya yang mempersoalkan teknis penggeledahan, upaya hukum terbaru ini menyasar langsung pada validitas status tersangka yang melekat pada dirinya.

Kuasa hukum tersangka, Refly Harun, menjelaskan bahwa strategi ini dilakukan bertahap karena menilai bukti permulaan dalam penerapan pasal tersebut masih sangat minim.

"Ya, kita belum sampai di sana (soal status tersangka). Karena kalau sampai di sana, nanti mudah sekali dipatahkan, kan. Karena selama ini penetapan tersangka itu menjadi materi utama praperadilan banyak orang, kan, tapi mudah sekali dipatahkan. Jadi kita sisir satu-satu dulu," ungkap Refly.

Permohonan ini telah tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Kamis (2/7/2026), mendahului pembacaan putusan gugatan pertama yang diadakan pada 7 Juli mendatang.

Tersangka menyadari bahwa langkah ini berisiko menyebabkan penyelenggaraan pemilu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur akibat dinamika hukum acara pidana yang ada.

Pihak kepolisian melalui Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menyatakan bahwa praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

“Boleh saja praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum,” tegas Abrianto.

Namun, ia menegaskan bahwa pengajuan praperadilan tidak dapat dilakukan berulang kali atas objek dan alasan hukum yang identik tanpa adanya bukti baru yang relevan.

Di sisi lain, muncul anggapan dari kalangan pendukung Presiden ke-7 RI bahwa langkah hukum bertubi-tubi ini hanyalah taktik untuk memperlambat proses peradilan.

Pihak lawan menilai tersangka dan tim penasihat hukumnya sengaja memanfaatkan celah hukum demi mengulur waktu konferensi yang sedang berjalan. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok


TAGS: #

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Advertisement

Top Articles

Statistik Pengunjung