Repelita [Jakarta] - Agenda kegiatan Roy Suryo pada Jumat, 10 Juli 2026, telah dikonfirmasi secara resmi.
Pihaknya dijadwalkan mengajukan gugatan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Langkah hukum ini diambil menyusul keberhasilan praperadilan pertama terkait penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang diputus oleh hakim tunggal Bapak Iketut.
Roy Suryo menyampaikan apresiasi kepada hakim tersebut yang dinilainya sangat bijaksana dalam mengambil keputusan.
Ia pun menyoroti integritas hakim tersebut saat menangani perkara peninjauan kembali (PK) Silvester Matutina di masa lalu.
Terkait agenda besok, Roy Suryo menegaskan agar masyarakat tidak salah arah dalam memberikan dukungan.
Dirinya mengimbau massa pendukungnya untuk hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan RM Harsono.
Ia secara tegas menyatakan tidak memerlukan aksi massa di kantor Komisi Yudisial (KY).
Menurutnya, pihak KY sudah memberikan respons positif dengan berencana menurunkan tim pengawas.
Pihaknya menghargai langkah KY yang akan mengawal proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur maupun Selatan.
Roy Suryo juga menjelaskan alasan mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya.
Tujuannya yakni untuk mempertanyakan penerapan pasal 32 ayat 1 terkait status dirinya dalam kasus yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, ia tidak menutup kemungkinan akan melayangkan gugatan serupa di kemudian hari.
Hal ini didasarkan pada ketentuan kitab undang-undang hukum acara pidana yang tidak membatasi jumlah pengajuan praperadilan.
Roy Suryo bahkan mengungkapkan rencana untuk memohonkan ganti rugi atas putusan praperadilan sebelumnya.
Ide tersebut justru muncul dari masukan tim penasihat hukum pihak lawan dalam sebuah acara diskusi.
Ia menganggap saran tersebut sangat konstruktif untuk mengoreksi oknum aparat penegak hukum.
Menurutnya, setiap tindakan yang tidak sah secara hukum harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme laporan resmi.
Agenda esok hari diyakini menjadi representasi perjuangan masyarakat yang menginginkan keadilan.
Ia mengundang berbagai organisasi pendukung untuk hadir dan mengawal proses persidangan di Jakarta Selatan.
Langkah ini dilakukan agar kebenaran dapat ditegakkan di tengah proses hukum yang sedang dihadapi. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok